Parpol Dilarang Manfaatkan Hari Buruh untuk Kampanye!

Mataram

Parpol Dilarang Manfaatkan Hari Buruh untuk Kampanye!

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 01 Mei 2023 08:21 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Foto: Helmy Akbar/detikBali Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu. Bawaslu NTB mengingatkan agar parpol tidak kampanye saat Hari Buruh.
Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya potensi pelanggaran pemilu saat Hari Buruh, Senin (1/5/2023). Hari Buruh rentan digunakan sebagai ajang kampanye oleh partai politik peserta pemilu.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mewanti-wanti agar partai politik tidak berkampanye saat Hari Buruh. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye.

"Kami ingatkan parpol (partai politik) atau pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye di momen tersebut (Hari Buruh)," katanya kepada detikBali, Minggu malam (30/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Buruh, kata Itratip, tidak boleh dicederai oleh kampanye parpol. "Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku," ujar Itratip.

Itratip menjelaskan terdapat sejumlah larangan yang diatur oleh konstitusi dalam membangun narasi di ruang publik. Di antaranya adalah menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan atau menghina parpol peserta pemilu yang lain.

ADVERTISEMENT

Selain itu, parpol dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, serta mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, masyarakat, atau parpol peserta pemilu yang lain. "Termasuk juga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk memilih atau tidak memilih salah satu parpol peserta pemilu," tutur Itratip.




(gsp/iws)

Hide Ads