Petugas patroli Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menangkap 16 wisatawan mancanegara (wisman). Belasan turis asing itu ditangkap lantaran melakukan kegiatan wisata secara ilegal di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS," kata Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026). Awalnya, petugas BTNK menerima informasi adanya dugaan aktivitas wisata ilegal di dalam kawasan TN Komodo.
Petugas kemudian melakukan patroli lapangan bersama personel Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud. Dari hasil patroli itu, petugas menemukan 16 turis asing berada di zona yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan wisata di Pulau Rinca, TN Komodo.
"Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Hengki.
Pelanggaran lainnya, dia berujar, para wisman tersebut tidak memiliki tiket masuk kawasan TN Komodo. Selain itu, mereka melakukan aktivitas wisata saat pelayanan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo sedang ditutup sementara akibat adanya penutupan pelayaran kapal wisata.
Hengki menjelaskan para wisatawan itu menyeberang menuju Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh petugas di lapangan, tujuan kunjungan wisata tersebut hanya menuju satu titik lokasi, yaitu spot Wua Haju.
"Diketahui pula bahwa inisiatif kegiatan wisata ini dikoordinir oleh seorang warga setempat berinisial HR, yang menawarkan paket wisata melalui grup pesan WhatsApp, meskipun pada saat itu telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP hingga tanggal 4 Februari 2026," kata Hengki.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan TN Komodo wajib mengikuti ketentuan zonasi, perizinan, serta mekanisme pelayanan resmi. Hengki mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, pemandu, serta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas wisata ilegal di dalam kawasan konservasi.
"Setiap bentuk aktivitas wisata tanpa izin, terlebih pada masa penutupan pelayanan, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi," tegas Hengki.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut dia.
(iws/iws)










































