Ramla Kaimudin alias Ona (27), warga dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencuri kalung emas di sebuah toko emas di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Aksinya dilakukan di depan pemilik toko emas yang melayaninya.
Kasat Reskrim Polres Sikka Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan aksi pencurian kalung emas seberat 2,8 gram itu terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 10.30 Wita. Ona telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kalung emas hasil curiannya telah digadaikan sebesar Rp1,5 Juta. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun," kata Gede Arya, Minggu (30/4/2023).
Kasus pencurian kalung emas itu bermula ketika Ona mendatangi toko emas milik Haji Syarifuddin. Ona berpura-pura menanyakan harga kalung emas yang beratnya 2,8 gram. Ketika Syarifuddin mengeluarkan kalung emas tersebut dari etalase dan menunjukkan kepada Ona, seketika itu tangan kirinya menjatuhkan kalung emas tersebut. Ia kemudian memungut kalung tersebut tanpa sepengetahuan Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ona kemudian berpura-pura menanyakan lagi kalung emas lima gram. Pada saat bersamaan dia sengaja mengangkat handphone-nya seakan-akan menelepon seseorang dan langsung meninggalkan toko emas tersebut. Syarifuddin baru menyadari kehilangan kalung emas itu pada sore harinya saat hendak menutup toko.
"Sekitar pukul 16.00 Wita korban hendak menutup toko dan mengecek kembali barang jualan dan menemukan kalung yang seberat 2,8 gram tidak ada atau hilang," jelas Gede Arya.
(hsa/nor)