Gereja Katolik Minta Tarif Baru Jasa Wisata di TN Komodo Ditinjau Ulang

Manggarai Barat

Gereja Katolik Minta Tarif Baru Jasa Wisata di TN Komodo Ditinjau Ulang

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 24 Apr 2023 12:26 WIB
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. (Istimewa)
Manggarai Barat -

Gereja Katolik Kevikepan Labuan Bajo, Keuskupan Ruteng, turut menyoroti mahalnya tarif jasa wisata di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tarif jasa wisata yang dipungut oleh PT Flobamor itu sejak awal penerapannya memang menuai penolakan dari para pelaku wisata di Labuan Bajo.

Hasil sidang pastoral Kevikepan Labuan Bajo meminta agar penetapan tarif jasa wisata tersebut ditinjau kembali. Sebab, kenaikan tarif itu dinilai bisa menghambat kemajuan pariwisata hingga menimbulkan konflik sosial.

Pernyataan sikap secara tertulis oleh Geraja Katolik Vikep Labuan Bajo itu ditandatangani oleh Vikep Labuan Baio RD. Rikardus Manggu dan Direktur Puspas Keuskupan Ruteng RD. Martin Chen

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kenaikan tarif naturalist guide TNK oleh PT. Flobamora, kami meminta agar kenaikan tarif yang sangat tinggi ini ditinjau lagi, karena hal ini dapat menghambat kemajuan pariwisata, membebani wisatawan dan pelaku wisata serta menimbulkan konflik sosial," demikian kutipan pernyataannya.

Gereja Katolik Kevikepan Labuan Bajo juga meminta penentuan tarif TN Komodo dilakukan melalui dialog dan sosialisasi intensif dengan para pihak (stakeholder), termasuk dengan para pelaku wisata. Mereka berharap penerapan tarif itu berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat dan perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Gereja juga meminta otoritas negara untuk menegakkan dasar yuridis penentuan tarif yang tepat. Mereka menilai penentuan sepihak tarif oleh PT Flobamor tidak memenuhi ketentuan yang digariskan oleh Menteri KLHK yang telah mengeluarkan surat Nomor S.3312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tertanggal 28 Oktober 2022.

"Maksudnya otoritas dalam Taman Nasional Komodo sebetulnya ada dalam tangan kementerian KLHK, bukan pada PT Flobamor," jelas RD Rikardus Manggu saat dikonfirmasi Senin (24/4/2023).

Ia berharap semua pihak untuk menyelesaikan persoalan pariwisata dalam dialog dan semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat dan bangsa. Di sisi lain, warga diimbau untuk menghindari aksi anarkis yang dapat memperkeruh suasana.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku wisata di Labuan Bajo sempat mengecam penetapan tarif baru jasa wisata di TN Komodo tersebut. Mereka juga mempertanyakan kapasitas PT Flobamor dalam menaikkan tarif tersebut.

Direktur Operasional PT Flobamor Nusa Tenggara Timur (NTT) Abner Ataupah menegaskan hak dan kewajiban PT Flobamor melakukan kegiatan usaha telah dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019. Termasuk terkait penetapan tarif jasa wisata di TN Komodo. Ia meminta warga yang keberatan dengan tarif baru itu untuk mengunjungi tempat lain.

"Artinya, seluruh kegiatan usaha termasuk menentukan tarif itu kami dilindungi oleh peraturan yang ada. Sehingga, kalau tidak setuju ke tempat lain saja!" ujar Abner di Kupang, Senin (17/4/2023).




(iws/gsp)

Hide Ads