Kesal, Karyawan Rampas Aset Perusahaan Karena Telat Bayar Gaji

Kupang

Kesal, Karyawan Rampas Aset Perusahaan Karena Telat Bayar Gaji

Yufen Ernesto - detikBali
Jumat, 21 Apr 2023 14:54 WIB
Karyawan PT Technology Karya Mandiri merampas aset perusahaan berupa OTDR senilai Rp 25 juta karena gaji terlambat dibayar.
Karyawan PT Technology Karya Mandiri merampas aset perusahaan berupa OTDR senilai Rp 25 juta karena gaji terlambat dibayar. (Dok. Istimewa).
Kupang -

Imam (24), karyawan PT Technology Karya Mandiri, merampas aset perusahaan berupa alat optical time domain technology (OTDR) biru merek Yokogawa, karena kesal gajinya terlambat dibayar. Imam menggasak aset perusahaan yang berkantor di Jalan Fetor Funay, Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Motifnya yang bersangkutan tidak ada uang untuk perayaan Idul Fitri, sehingga nekat melakukan perbuatannya karena keterlambatan gaji yang belum dibayarkan PT TKM," tutur Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Franky Lapuisal kepada detikBali, Jumat (21/4/2023).

Franky menyebut terduga pelaku diamankan oleh Jatanras Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/335/IV/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/POLDA NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku diamankan pada Rabu (19/04/2023) oleh Sub Unit I Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Aiptu Mourits Seran," terang dia.

Awalnya Imam tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi baru ia mengaku. Imam beserta barang buktinya telah diamankan dan diserahkan ke unit pidana umum Polresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang buktinya satu buah OTDR atau alat ukur panjang kabel fiber optic telekomunikasi warna biru merk Yokogawa type AQ1000 dengan kerugian sekitar Rp 25 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.




(BIR/efr)

Hide Ads