Zaini diketahui baru menghirup udara bebas pada 15 Maret 2023 setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus perizinan pemanfaatan lahan 2012 silam. Saat itu, politikus Golkar tersebut menduduki kursi bupati Lombok Barat.
Zaini menerima putusan MK dengan lapang dada, seperti diungkapkan Nauvar Furqani Farinduan yang merupakan putra Zaini.
"Intinya, sebagai warga negara yang baik, kami menghormati segala macam putusan tersebut," ujar Farin saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (20/4/2023).
Kendati putusan MK ini keluar tiba-tiba, sekaligus menutup peluang Zaini duduk di kursi DPD, Farin menyebut sang ayah akan tetap bertemu dan bersilaturahmi dengan masyarakat. "Bapak setiap hari memiliki jadwal dengan tokoh agama, dan tokoh masyarakat, nggak pengaruh (putusan MK)," imbuh Farin.
Farin yang saat ini duduk di kursi Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut silaturahmi tidak terlepas dari semangat Zaini untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat. Apalagi, saat mengabdi, sang ayah mengaku belum tuntas untuk masyarakat Lombok Barat.
"Jadi, karena ada permasalahan atau kasus, bapak (saat itu) meninggalkan (kursi bupati) secara tiba-tiba," ungkapnya.
Karenanya, dalam konteks menyempurnakan pengabdiannya, Farin menyampaikan bahwa Zaini tidak melulu harus duduk di kursi jabatan untuk terus mengabdi kepada masyarakat.
"Pengabdian tidak harus duduk melalui jabatan publik dan ini bukan retorika. Sampai hari ini, bapak terus mencoba hadir di tengah-tengah masyarakat," imbuh Farin.
Meski, tidak dipungkiri banyak pendukungnya yang all out memenangkan Zaini dan kecewa dengan putusan MK.
"Ya, legawa, siapa tahu nanti bisa menjadi penyambung lidah masyarakat bagi figur yang duduk di jabatan publik hari ini. Ya, siapa tahu kan?" ucapnya.
Sekadar mengingatkan, Zaini sebelumnya dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan, dari sisi dukungan minimal pemilih maupun sebarannya. Zaini masuk dalam 24 bakal calon anggota DPD yang lolos verifkasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli KPU NTB menegaskan poin aturan pencalonan bagi mantan terpidana.
"Yang boleh mencalonkan memang harus jeda lima tahun. Itupun nanti harus secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik bahwa, yang bersangkutan, bukan pelaku tindak pidana yang berulang-ulang," katanya pada Rabu (19/4/2023) di Mataram.
24 orang bakal calon anggota DPD dapil NTB termasuk di dalamnya dua eks narapidana, yakni Zaini Arony dan Muhir, baru dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Bukan syarat calon.
Bagi KPU, karena itu levelnya masih persyaratan pencalonan bukan menuju ke pemenuhan persyaratan calon, maka KPU tidak bisa menghalangi siapapun untuk ikut berkontestasi hingga tahapan persyaratan pencalonan.
"Nanti begitu diumumkan pada 24 sampai 30 April, kami akan menyampaikan persyaratan sebagai bakal calon. Belum ada calon ini. Sehingga KPU tidak punya argumen untuk mengeluarkan sekarang. Begitu dia mendaftar sebagai bakal calon, kemudian diproses, dicek," jelasnya.
Jika nanti kedua eks narapidana tetap mendaftar sebagai calon, maka selanjutnya KPU akan memverifikasi persyaratan yang diserahkan. Apabila ditemukan syarat calon yang tak sesuai aturan, maka KPU akan mengeliminasi.
"Intinya, nanti kami akan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.
(BIR/iws)