Zaini Arony berpotensi gagal menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab, ia merupakan bekas terpidana kasus korupsi yang divonis tujuh tahun penjara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Yan Marli menuturkan eks terpidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah melewati masa bebas selama lima tahun.
"Itupun nanti harus secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan (Zaini) bukan pelaku tindak pidana yang berulang-ulang," jelasnya Rabu malam (19/4/2023) di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU NTB telah melakukan verifikasi faktual kedua terhadap tujuh bakal calon anggota DPD. Sehingga, total terdapat 24 bakal calon anggota DPD dapil NTB.
Dari 24 bakal calon anggota DPD itu terdapat nama Zaini. Eks terpidana itu dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Yan Marli menerangkan Zaini baru lolos tahapan persyaratan pencalonan. Walhasil, KPU tidak bisa menghalangi siapapun untuk ikut berkontestasi hingga tahapan persyaratan pencalonan.
"Sehingga KPU tidak punya argumen untuk mengeluarkan sekarang. Begitu dia (Zaini) mendaftar sebagai bakal calon, kemudian diproses, dicek," tutur Yan Marli.
Jika nanti kedua eks narapidana tersebut tetap mendaftar sebagai calon anggota DPD, Yan Marli melanjutkan, KPU akan memverifikasi berkas persyaratan yang diserahkan.
Yan Marli menambahkan seandainya ditemukan syarat calon anggota DPD yang tidak sesuai aturan, KPU akan mengeliminasinya. "Intinya kami akan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.
Zaini menghirup udara bebas pada 15 Maret 2023 setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun karena kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan pada 2012. Saat itu politikus Golkar tersebut menjabat Bupati Lombok Barat.
(gsp/BIR)