120 Baterai Tower Digasak 3 Pencuri, Telkomsel Rugi Rp 51 Juta

Jembrana

120 Baterai Tower Digasak 3 Pencuri, Telkomsel Rugi Rp 51 Juta

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 13:50 WIB
Jembrana -

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower sebanyak 120 unit ditangkap polisi. Pelaku melakukan pencurian di 46 lokasi di Jembrana, Bali.

Ketiga pelaku itu bernama I Gusti Ngurah Kade Suardika, Putu Andiana, dan I Kadek Yona Primanda. Ketiganya merupakan karyawan PT. Radhika Patangga Jaghadita (RPJ) dan mantan karyawan PT. Radhika Patangga Jaghadita (RPJ) yang merupakan subcon dari PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia yang merupakan mitra kerja pemeliharaan tower.

"Ketiga tersangka merupakan pegawai dari Telkom ini. Jadi sangat paham bagaimana cara mengambil baterai namun alarm peringatan tidak berbunyi, dan terus mengambil di beberapa tower yang ada di Jembrana," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah mengambil baterai tower sejak Januari 2022 hingga Februari 2023. Hasil dan penjualan baterai tersebut habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil pemeriksaan mengaku telah mengambil sebanyak 120 baterai dan 108 unit baterai telah dijual dengan harga 1 unit baterai sebesar Rp 474 ribu dengan total Rp 51.192.000, sedangkan 8 unit baterai lainnya dipasang pada tower lain," papar Elim.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, ketiga pelaku menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang merupakan kendaraan operasional kantor. Mereka menuju lokasi tower dengan menggunakan mobil tersebut dan mengambil baterai pada rak rekti dengan menggunakan kunci maupun dengan cara memutar tombol gembok.

"Dalam setiap aksinya, mereka mendapatkan uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk empat buah baterai dan langsung dibagi tiga. Sehingga masing-masing mendapatkan bagian sekitar Rp 500-700 ribu," jelas Elim.

Kade Suardika bersama Putu Andiana melakukan aksi di 11 TKP, Putu Andiana bersama Yona Primanda melakukan aksi di 1 TKP, dan Yona Primanda bersama Kade Suardika melakukan aksi di 13 TKP.

"Sementara salah seorang pelaku lainnya yaitu I Putu Arindana yang menjadi penadah sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan masih menjalani proses hukum untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan," ujar Elim.

Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.

(nor/hsa)

Hide Ads