Perempuan bernama Windy Ekaputri Datta memenangkan gugatan Rp 1,4 miliar kepada pacarnya Carlos Daud Hendrik karena batal menikahinya. Gugatan tersebut dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Windy menggugat Carlos di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2022. Windy menggugat Rp 1,4 miliar lantaran mantan kekasihnya itu batal menikahinya.
Perkara tersebut diputuskan Pengadilan Tinggi pada Rabu (5/4/2023). Berikut fakta-faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gugatan Sempat Ditolak
Hakim PN Kupang menolak gugatan Windy untuk seluruhnya. Hakim justru menghukum Windy membayar biaya perkara.
Tak terima dengan keputusan itu, Windy melayangkan banding ke PT Kupang pada 2023. Banding tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pdt.G/2023/PT.Kpg.
"Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian," seperti dikutip dari amar putusan PT Kupang. Hakim PT juga berpendapat ingkar janjinya Carlos untuk menikahi Windy merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Pihak Windy Bersyukur
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, mengungkapkan rasa syukur atas putusan PN Kupang. "Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan keadilan bagi pembanding (Windy) semula penggugat (Windy) melalui Majelis Hakim Tingkat Tinggi Kupang," ungkapnya kepada detikBali, Senin (10/4/2023).
3. Minta Pria Wajib Serius
Jeremias menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memberikan preseden kepada semua pihak agar selalu beritikad baik dalam menjalani suatu hubungan. Dari tahapan perkenalan, peminangan hingga pemberkatan perkawinan.
"Terutama bagi pria yang hendak untuk meminang seorang wanita maka wajib untuk melanjutkan sampai pada tahapan pemberkatan perkawinan," terang Jeremias kepada detikBali, Senin (10/4/2023).
4. Besarkan Anak Seorang Diri
Ia menerangkan perkara tersebut bukan diukur berkaitan nominal yang wajib dibayarkan oleh Jeremias. Namun, berkaitan dengan harga diri seorang wanita yang merasa malu.
"Karena harus menjalani hidup tanpa suami dan membesarkan anaknya seorang diri," katanya.
Windy pun menggugat Carlos untuk membayar berbagai biaya. Berikut daftarnya yang dikutip dari detikNews:
- Biaya kerugian materiil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000
- Biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425.000.000
- Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525.000.000
- Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000
- Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175.000.000
- Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan
Jika ditotal, gugatan itu bernilai Rp 1.453.000.000 (Rp 1,4 miliar). Pengadilan negeri Kupang pun telah menggelar sidang putusan pada 23 November 2022.
(nor/hsa)