Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, kuasa Windy Ekaputri Datta (27) menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memberikan preseden kepada semua pihak agar selalu beritikad baik dalam menjalani suatu hubungan. Dari tahapan perkenalan, peminangan hingga pemberkatan perkawinan.
"Terutama bagi pria yang hendak untuk meminang seorang wanita maka wajib untuk melanjutkan sampai pada tahapan pemberkatan perkawinan," terang Jeremias kepada detikBali, Senin (10/4/2023).
Ia menerangkan perkara tersebut bukan diukur berkaitan nominal yang wajib dibayarkan oleh Jeremias. Namun, berkaitan dengan harga diri seorang wanita yang merasa malu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena harus menjalani hidup tanpa suami dan membesarkan anaknya seorang diri," katanya.
Jeremias menyampaikan syukur atas putusan hakim PT Kupang. Sebelumnya, PT Kupang mengabulkan perkara banding Windy yang menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28) gegara ingkar janji menikahi.
"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan keadilan bagi pembanding semula penggugat melalui majelis hakim tingkat tinggi Kupang," tutur Jeremias.
Sebelumnya, hakim PT Kupang mengabulkan banding Windy Ekaputri Datta. Dia menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik karena ingkar janji untuk menikahi. Perkara tersebut diputuskan pada Rabu (5/4/2023).
(hsa/gsp)