Seorang pria bernama Anton Elu (23) dibekuk polisi di kediamannya. Pria asal Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial MGN (16).
"Pelakunya sudah ditangkap di kediamannya karena dengan sengaja membawa korban ke rumahnya untuk mengajak berhubungan layaknya suami istri," ungkap Kasi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta, Jumat (7/4/2023).
Suta mengatakan kasus pemerkosaan itu dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MN. Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU dengan Nomor: LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seusai membuat laporan, kami langsung melakukan visum terhadap korban," kata Suta.
Suta menuturkan Anton Elu sudah membawa MGN ke kediamannya dan tinggal di sana selama seminggu. Aksi bejat tersebut diketahui oleh orang tua MGN pada 29 Maret 2023.
Sekitar pukul 16.00 Wita, orang tua MGN mendapat kabar bahwa anaknya sedang berada di Dusun Oelmuke bersama Anton Elu.
"Saat bertemu dengan korban, pelapor menanyakan keadaannya sehingga korban mengatakan bahwa pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri," tutur Suta.
Mendengar cerita sang anak, orang tua MGN geram. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres TTU. "Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres TUU," pungkasnya.
(iws/gsp)