Warga Papua Barat Terancam Kehilangan Hak Pilih gegara Istri, Kok Bisa?

Warga Papua Barat Terancam Kehilangan Hak Pilih gegara Istri, Kok Bisa?

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 22:29 WIB
Askino Geissler Sada saat mendatangi Polres Kupang, Rabu (5/4/2023).
Foto: Askino Geissler Sada saat mendatangi Polres Kupang, Rabu (5/4/2023). (Istimewa)
Kupang -

Askino Geissler Sada (29), warga Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan/Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024. Pasalnya istri Askino yang berinisial MN diduga telah memanipulasi data kependudukannya.

Askino mendatangi Mapolres Kupang Rabu (5/4/2023) untuk menanyakan perkembangan laporan polisi atas ulah istrinya yang dilakukan pada 15 Maret 2021.

Kapolres Kupang FX Irwan Arianto mengatakan laporan polisi oleh Askino dengan nomor LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang sudah sangat lama namun menjadi atensi khusus oleh Polres Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar, laporan polisinya sudah ada sebelum saya jabat Kapolres tapi jadi atensi saya karena korban bisa kehilangan hak suara saat Pemilu dan kami sudah tetapkan enam tersangka," ujar Irwan melalui sambungan telepon, Kamis (6/4/2023) malam.

Ia menyebut enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya IP dan YI bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, JK dan AB di Disukcapil Kabupaten Kupang, kemudian YW dan MN.

ADVERTISEMENT

"Enam tersangka itu, empat orang itu pegawai Disdukcapil, satu orang sebagai calo dan juga istri Askino," kata Irwan.

Ia mengatakan berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang sejak 1 Maret 2023

"Sampai saat ini berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Oelmasi. Petunjuknya ada satu berkas dipisahkan lagi supaya lebih mempermudah pendakwaan dan sudah kami kirim kembali," imbuhnya.

Ia menerangkan Askino melaporkan kasus tersebut karena MN membawa kabur anak mereka ke Kupang tanpa sepengetahuannya.

"Ini karena harga diri seorang laki-laki sehingga kuat dugaan motifnya mau jadikan korban sebagai ATM untuk mendapatkan keuntungan," terang Irwan.

"Jadi saat MN membawa kabur anaknya dari Monokwari ke Kupang, dia langsung buat dokumen baru di Dukcapil Kupang yg berpura-pura bahwa dokumen asli dari suaminya Askino hilang," bebernya.

Ia mengungkapkan dugaan manipulasi data kependudukan baru diketahui saat proses sidang cerai yang diajukan oleh MN terhadap Askino di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang.

"Setelah ditelusuri dokumennya oleh kuasa hukum Askino baru ditemukan adanya perubahan data tanpa sepengetahuannya," tandas Irwan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads