Kepolisian akan mendalami peran ketiga pejabat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (30/3/2023). Ketiganya ditangkap terkait kasus pembuatan sporadik.
Tiga pejabat desa ini di antaranya kepala desa (Z), sekertaris (SD), dan bendahara (GPS). Wakapolres Kabupaten Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan ketiganya tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor kepada polisi.
"Ya kami akan kami teliti dulu peranannya dalam kasus ini. Ketiganya tidak ditahan namun wajib lapor," kata Taufi yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli, Sabtu (1/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintahan Desa (Permendes) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 22, lanjut Taufik, pejabat desa tidak perlu melakukan pungutan jasa layanan administrasi bagi masyarakat, termasuk dalam pembuatan sporadik.
Dalam Permendes tersebut juga disebutkan bahwa yang boleh dikenakan tarif adalah tempat wisata khusus bagi desa yang memiliki. "Seharusnya urus sporadik itu gratis. Jadi yang urus juga seharusnya tahu bagaimana membuat sporadik," katanya.
Sementara, tiga pejabat desa yang terjaring OTT ini memungut Rp 5,4 juta. Atas pungutan tersebut, polisi bersama Inspektorat Kabupaten Lombok Barat melakukan pendalaman, apakah akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
"Kami juga akan bina masyarakat yang dilayani. Sejauh mana hak dan kewajiban dia," katanya.Untuk pelayanan administrasi di desa, Taufik melanjutkan, tidak boleh dilakukan penarikan uang.
Dengan adanya kasus ini, Taufik merasa perlu untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat. Pasalnya, terjadinya kasus ini juga disebabkan oleh beberapa tindakan yang tidak jelas.
Selama ini, Tim Saber Pungli di Lombok Barat juga mengeluhkan minimnya layanan kepada masyarakat. Hal tersebut terjadi karena minimnya anggaran untuk kegiatan Saber Pungli.
"Betul. Tahun ini tidak ada anggaran. Jadi sudah lama vakum, tidak ada kegiatannya. Tapi dengan kasus ini, Tim Saber pungli ingin lebih banyak melakukan pembinaan kepada masyarakat dan desa," ujarnya.
Ia juga berharap Pemda Lombok Barat segera memperbaiki sistem di desa dalam memberi pelayanan."Lihat masalahnya dulu ya. Uang yang barang bukti OTT itu akan coba dikembalikan kepada yang mengurus sporadik," ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian juga akan memerika dan mendalami warga memberi pungutan.
(efr/iws)