3 Tersangka Korupsi Ngaku Hapus Aset Pasar Atas Perintah Bupati

Nagekeo

3 Tersangka Korupsi Ngaku Hapus Aset Pasar Atas Perintah Bupati

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 30 Mar 2023 10:13 WIB
poster
Foto: Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono)
Nagekeo -

Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penghapusan atau pemusnahan aset dalam proyek renovasi pasar Danga di Kabupaten Nagekeo pada 2019. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 333.621.750.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koprindag) Kabupaten Nagekeo dengan inisial GJ, mantan Sekretaris Koprindag Kabupaten Nagekeo dengan inisial IP, dan rekanan atau penyedia jasa dengan inisial RS.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai mengungkapkan dalam pemeriksaan para tersangka tersebut mereka mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga tersebut
atas perintah Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku bahwa penghapusan aset Pasar Danga atas perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Mereka melakukan itu semua atas perintah," kata Rifai dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut ia menegaskan berdasarkan pengakuan tersangka, posisi bangunan los pasar yang dirobohkan dalam proyek renovasi Pasar Danga itu berada di tengah pasar.

ADVERTISEMENT

"Terkait empat unit gedung yang sudah dirobohkan atau dimusnahkan, sudah benar posisinya berada di tengah pasar bukan di sebelah barat atau pun di sebelah timur," jelas Rifai.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Kami masih mendalami semua agar proses kasus ini cepat dituntaskan, dan segera menuntaskan untuk pemberkasan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do belum memberi keterangan atas pengakuan para tersangka ini.




(hsa/efr)

Hide Ads