Imigrasi kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan tinggal. Terbaru, dua bule asal Rusia dideportasi dari Bali karena membuka pelatihan mengendarai motor. Sementara di Nusa Tenggara Barat (NTB), bule Belanda dideportasi karena bekerja secara ilegal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan bule Rusia berinisial RK dan AGr dideportasi karena menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan mengendarai motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi AGa dan DG karena melebihi masa izin tinggal atau overstay. Keempat bule Rusia yang melanggar keimigrasian tersebut dideportasi pada Senin (20/3/2023).
"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, Selasa (21/3/2023).
Sugito menjelaskan keempat WNA tersebut ditangkap berawal dari pengumpulan data oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), karena beredar kabar turis asing bekerja sebagai pelatih mengendarai motor. Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian menangkap RK dan AGr.
Sementara Imigrasi Mataram mendeportasi bule Belanda berinisial H (66) dideportasi karena kedapatan bekerja secara ilegal di supermarket di Mataram. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan H diamankan pada Sabtu (11/3/2023).
Saat ditangkap, H sedang bongkar muat barang di supermarket tempat kerjanya. "Setelah kami periksa bersama Bais (Badan Intelijen Strategis), TNI, dan Kemenkumham NTB, ternyata H tinggal di daerah Lombok Barat," kata Pungki, Selasa (21/3/2023).
H diketahui datang ke Indonesia sejak 30 tahun lalu atau pada 1993. Awalnya ia tinggal di Bali, kemudian pindah ke Lombok Barat sejak 2016. Selama ini H tinggal menggunakan Izin Tinggal Tetap (Itap), yang diperbolehkan bagi warga asing lanjut usia (lansia). Itap milik H sendiri berlaku hingga 10 September 2023.
"Jadi, selama di Indonesia H belum mendapatkan dana pensiun untuk bertahan hidup, sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya. Ia juga sempat mengajar kursus komputer dan bahasa Inggris.
Setelah itu, H bekerja di supermarket sebagai karyawan untuk bertahan hidup. "H sudah bekerja sejak lima tahun lalu di Indonesia menggunakan Itap Lansia. Itu jelas tidak sesuai peruntukan izin tinggal," katanya.
Pongki menjelaskan H seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) jika bekerja di wilayah Indonesia. "H terbukti dan tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya. Kami memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya.
(irb/gsp)