Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menaksir kerugian akibat komplotan maling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencapai Rp 250 juta. Komplotan maling yang terdiri dari lima orang ini beraksi menggarong barang-barang toko, bahan bangunan, serta bantuan bencana alam menjadikannya pencurian terbesar se-kabupaten itu.
Empat dari lima orang dalam komplotan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Viktorianus Dabun alias ITO (28), Kanisius Bambut alias Kani (20), dan Primus Libut (18), termasuk Mensianus Mahu (23).
Ridwan mengatakan terduga pelaku beraksi di 16 lokasi di Manggarai Barat. Dari sana, ada enam laporan polisi (LP) yang diterima Polres Manggarai Barat, tujuh LP di Polsek Lembor, dan tiga LP di Polsek Sano Nggoang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pencurian yang selama ini menjadi perhatian warga. Ada 16 titik operasional, ada 16 LP yang kami tangani dan dari 16 LP itu dilakukan oleh empat tersangka, di mana pencarian dilakukan berkali-kali menggunakan kendaraan. Saat ini, kendaraan sudah kami sita, barang bukti banyak," terang Ridwan, Selasa (21/3/2023).
Adapun, total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 250 juta, terdiri dari Rp 90 juta dialami pelapor di Polres Manggarai Barat.
"LP di Polsek Lembok kurang lebih (kerugian) hampir Rp 100 juta, dan di Polsek Sano Nggoang sekitar Rp 60 juta," imbuh Ridwan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 35 dus bir, satu buah kasur, tiga ban mobil beserta velg, satu mesin traktor, satu set sound system, dan lain-lainnya.
"Sementara, kami menetapkan tersangka empat, sedangkan satu orang lainnya masih kami dalami. Nanti kami sampaikan lagi satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Ia menambahkan keempat tersangka yang ada dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 363 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara.
(BIR/gsp)