Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Goa Rangko, 2 Orang Jadi Tersangka

Manggarai Barat

Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Goa Rangko, 2 Orang Jadi Tersangka

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 20 Mar 2023 19:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang penetapan dua tersangka  perambahan atau pengerusakan Cagar Alam Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023). (Ambrosius Ardin)
Foto: Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang penetapan dua tersangka korupsi, Senin (20/3/2023). (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat - Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka korupsi pekerjaan lanjutan boardwalk (dermaga) destinasi wisata Goa Rangko pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai Barat 2019. Goa Rangko adalah salah satu destinasi wisata di Labuan Bajo.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 670.148.544 dari nilai proyek Rp 737.163.398. Nilai kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT pada 28 Desember 2022.

"Untuk sementara menetapkan dua tersangka yakni Saudara TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Saudara FT selaku Kuasa Direktur CV Graha Mandiri Pratama sebagai kontraktor pelaksana," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberikan keterangan pers di Labuan Bajo, Senin (20/3/2023).

Ridwan menjelaskan proyek pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Goa Rangko di Disparbud itu dikerjakan oleh CV. Graha Mandiri Pratama berdasarkan Surat Perjanjian Nomor Parbud. PPK/ DAK.P.51/02 /VII /2019 tertanggal 19 Juli 2019 dengan nilai proyek Rp 737.163.398. Masa kerja proyek 150 hari kalender. Mulai kerja 23 Juli sampai 19 Desember 2019.

Pekerjaan lanjutan boardwalk ini telah dilakukan adendum kontrak pada 7 November 2019. Pada awal 2021 pekerjaan boardwalk wisata Goa Rangko itu mengalami kerusakan. Hingga saat ini fisik dermaga tersebut belum dilakukan serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO).

"Ini tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 670.148.544," tegas Ridwan.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Sementara itu, CV Graha Mandiri Pratama belum memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi tersebut.


(hsa/gsp)

Hide Ads