Polsek Mollo Utara dan Polres Timor Tengah Selatan mengamankan FM, terduga pelaku penipuan yang mengaku-ngaku sebagai aktivis gerakan antikorupsi. FM diciduk seusai meminta uang Rp 33 juta kepada pengurus gereja GMIT Efata Punuf.
FM ditangkap pada Senin (13/3/2023). "Dia (FM) diamankan setelah kami menerima pengaduan pengurus gereja GMIT Efata Punuf, Desa/Kecamatan Fatumnasi. Saat ini, dia sudah di sel Mapolres Timor Tengah Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Fernando Oktober dalam keterangan pers, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan kejadian berawal pada Februari 2023 lalu, ketika FM menemui dua jemaat GMIT Efata Punuf, yaitu Martinus Bay dan Lasarus Bay. Mereka diiming-imingi menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sana, FM membahas bantuan listrik dan jalan bagi warga setempat. "FM juga berjanji membantu lewat dana hibah untuk pembangunan gereja sebesar Rp 3,5 miliar," terang Fernando.
Untuk meyakinkan kedua orang tersebut, FM mengajak Martinus dan Lasarus ke gereja untuk melakukan survei dan pengukuran. Saat itu, FM merekomendasikan gereja agar dibangun ulang dan dipagar keliling.
Namun, harus ada gambar dari arsitek, termasuk pembuatan rencana anggaran belanja dan juga proposalnya. "Lalu, FM meminta uang Rp 33,18 juta kepada Bernadus Sabneno, pengurus gereja," kata Fernando.
Adapun, ia menuturkan modus FM mengatasnamakan aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi dan mengajak menjadi anggota KPK hanya untuk meyakinkan korban.
Baca juga: DPO Kasus Penipuan Emas Dibekuk Polisi |
Tapi, setelah mendapatkan uang puluhan juta, FM kabur dan menghilang. FM juga tidak pernah muncul di Kecamatan Fatumnasi. Padahal, sebelumnya FM juga mengiming-imingi membawa empat orang ke Jakarta bertemu Kementerian Agama, Ketua DPR, dan Presiden Jokowi bila korban dapat menyediakan uang akomodasi Rp 80 juta.
"Saat diamankan, FM memegang ID Card (kartu identitas) badan intelijen DPP KPK. Namun, uang (hasil penipuan) digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari," terang Fernando.
Karena perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(BIR/iws)