Kasus Pembacokan Kakak Kandung di Lombok Barat, Anak Pelaku Diduga Terlibat

Lombok Barat

Kasus Pembacokan Kakak Kandung di Lombok Barat, Anak Pelaku Diduga Terlibat

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 11 Mar 2023 17:48 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu Made Dharma Yulia Putra, Sabtu (11/3/2023).
Foto: Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu Made Dharma Yulia Putra, Sabtu (11/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Barat -

Tim penyidik Polres Lombok Barat mendalami peran dari anak pelaku pembacokan kakak kandung (AS) pada Senin (20/2/2023) siang. Pembacokan yang dilakukan adiknya sendiri (AK) menyebabkan AS tewas.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu Made Dharma Yulia Putra mengatakan, dari pemeriksaan tiga saksi ahli, diduga kuat anak dari pelaku AK (45) ikut dalam aksi penganiayaan terhadap AS (47). Adapun aksi tersebut terjadi di Dusun Karang Bedil Utara, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Dugaan keterlibatan tersebut sesuai dengan hasil keterangan ketiga saksi ahli yang sudah diperiksa baik istri, anak pelaku dan Kepala Dusun Karang Bedil Utara. "Kami masih dalami. Kalau dari keterangan saksi yang lain sudah ada mengarah ke sana," kata Dharma di Polres Lombok Barat, Sabtu (11/3/2023) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, kepolisian tetap akan menyinkronkan dan melengkapi keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Menurut Dharma, keterangan saksi lain soal dugaan keterlibatan anak pelaku juga akan disinkronkan dengan keterangan pelaku."Pelaku AK ini belum bisa memberikan keterangan rinci terkait seperti apa kejadian di TKP. Karena pelaku sudah menjalani operasi paru-paru di rumah sakit di Mataram," katanya.

Saat ini pelaku AK masih menjalankan rawat jalan di kediamannya. Meski begitu, penyidik kepolisian tetap melakukan pemantauan. "Ya kami memantau pelaku dibantu penyidik. Nanti penyidik yang akan interaksi langsung memeriksa pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Dharma menyebutkan kondisi pelaku tidak akan menghambat proses penyidikan. "Kami tetap melakukan pemeriksaan. Kami akan jemput bola. Kami tetap melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan tim dokter," ungkap Dharma.

Apabila pelaku AK dinyatakan sehat, lanjut Dharma, kepolisian tetap menjalankan proses sesuai dengan aturan yang ada.

Dharma menjelaskan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap anak pelaku AK terkait adanya indikasi dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Intinya, perlu ada sinkronisasi keterangan semua pihak. Baik dari keterangan istri pelaku, Pak Kadus dan pihak keluarga korban yang menyaksikan di TKP," katanya.

Untuk barang bukti obeng yang digunakan pelaku juga belum ditemukan oleh penyidik. Meski demikian, barang bukti balok kayu yang digunakan menganiaya korban sudah diamankan polisi sebagai alat bukti.

"Benar obeng itu belum ditemukan sampai saat ini, yang ada cuma barang bukti kayu yang digunakan menganiaya korban," katanya.

Selain itu, anak korban AS masih trauma. Anak korban masih diberikan trauma healing untuk membangkitkan semangat menjalankan kehidupan sehari-hari setelah ayahnya meregang nyawa di tangan pamannya."Anaknya masih kami berikan trauma healing dari kepolisian," kata Dharma.

AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(efr/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads