Bakal Dipanggil Pemda gegara Rambut Mohawk, Kades: Saya Ogah Hadir!

Lombok Barat

Bakal Dipanggil Pemda gegara Rambut Mohawk, Kades: Saya Ogah Hadir!

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 08 Mar 2023 12:37 WIB
Kades Sigerongan, Lombok Barat, Dian Siswadi berambut mohawk tengah kunjungan kerja ke dusun yang dibagikan di akun TikTok pribadinya yaitu @Kades_muda22. (IST)
Foto: Kades Sigerongan, Lombok Barat, Dian Siswadi berambut mohawk tengah kunjungan kerja ke dusun yang dibagikan di akun TikTok pribadinya yaitu @Kades_muda22. (IST)
Lombok Barat -

Kepala Desa (Kades) Sigerongan, Dian Siswadi (37) menegaskan tidak akan hadir jika diminta keterangan soal gaya rambut mohawk-nya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya ogah hadiri panggilan kalau terkait gaya rambut model punk," tegas Dian, Rabu (8/3/2023).

Bahkan, kata Dian, selama berambut mohawk, belum pernah ada warga, tokoh masyarakat, hingga pemerintah menegur gaya nyentriknya. Dian akan menegur balik jika ada yang mempersoalkan gaya rambutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemda juga belum punya Dinas Tata Kelola Rambut Kades. Kalau mau menegur saya. Harus membentuk Dinas Tata Kelola Rambut Kepala Desa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lombok Barat akan memanggil Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi berambut mohawk seperti anak punk. Pemanggilan kades muda berumur 37 tahun itu dilakukan secara khusus untuk dimintai keterangan soal gaya rambutnya.

ADVERTISEMENT

"Ya segera akan kami panggil secara khusus ke kantor," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Barat Heri Ramadhan, Rabu (8/3/2023).

Heri mengatakan alasan pemanggilan itu murni untuk dimintai keterangan. Karena, gaya rambut Dian Siswadi dinilai kurang beretika sebagai pejabat desa.

"Memang tidak ada regulasi secara khusus yang mengatur gaya rambut kades. Tapi kalau itu dipandang, itu tidak bagus juga. Makanya kami akan panggil untuk memperbaiki gaya rambutnya," jelas Heri.

Menurut Heri, gaya rambut Dian Siswadi itu bisa saja menimbulkan reaksi kurang baik di tengah masyarakat maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat desa setempat.




(nor/gsp)

Hide Ads