Aksi penutupan gang masuk ke halaman rumah Lalu Harmal di Mataram, NTB, segera masuk tahap mediasi.
Penutupan gang ini dilakukan oleh tetangganya, Desi Ari Susanti, warga Lingkungan Oloh, Kelurahan Monjok Barat, Selaparang, diduga akibat Lalu Harmal yang sering cekcok.
Camat Selaparang Zulkarwin mengatakan mediasi dilakukan oleh pihak kecamatan siang ini, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pihak Lalu Harmal sempat melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya. Ini hanya salah paham kami akan coba tengahi," kata Zulkarwin, Senin (6/3/2023) via WhatsApp.
Menurutnya, permasalahan antara keluarga Lalu Harmal dan keluarga Desi Ari Susanti memang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pihak keluarga Desi Ari Susanti merasa dirugikan, sehingga melakukan aksi penutupan gang tersebut.
"Ini rupanya ada salah paham. Akhirnya anak dari Fahrurrozi, yaitu Ibu Desi Ari Susanti yang tinggal di depan rumah Lalu Harmal tidak mau mentolerir masalah, makanya minta ditutup (gang)," kata Zulkarwin.
Menurut Zulkarwin pihak keluarga Desi Ari Susanti memang sudah mengirim surat pernyataan tata cara bertetangga dengan baik ke Lalu Harmal. Namun, surat itu tidak kunjung ditandatangani karena dinilai menyudutkan pihak Lalu Harmal.
"Akhirnya ditutuplah gang itu. Kemudian, anak Lalu Harmal melalui kuasa hukumnya mengirim somasi. Memang kasus ini sudah naik ke tingkat somasi. Tapi kita coba tengahkan cari jalan damai," kata Zulkarwin.
Faktanya, kata Zulkarwin tanah sepanjang 12 meter dengan lebar satu meter itu memang secara sah milik Fahrurrozi, bapaknya Desi Ari Susanti, dengan total luasan 400 meter persegi atau 4 are.
Setelah ada percekcokan selama bertahun-tahun, tanah itu akhirnya ditutup pihak Desi Ari Susanti.
"Saya sempat minta jangan ada sosmasi dulu. Karena banyak hal yang terjadi. Kami minta mediasi dulu kan," kata Zulkarwin.
Bahkan, dalam kapasitas camat permasalahan ini sudah dicoba ditengahi pada 6 Januari 2023 sebelum ada penutupan gang, namun tak kunjung digubris pihak Lalu Harmal dan Desi Ari Susanti.
Bahkan, beberapa kali pihak Kepala Lingkungan dan Lurah Monjok Baru melakukan mediasi tapi tak kunjung selesai.
"Ya kami tidak ada kemampuan atau kapasitas dan wewenang minta para pihak hadir. Yang hadir waktu itu keluarga Desi. Kami hanya memfasilitasi, tidak bisa memaksa harus begini atau begitu," katanya.
Menurut Zulkarwin jika kasus itu terus berlanjut maka akan dibawa ke balai mediasi Kota Mataram agar segera mendapatkan titik temu.
"Jadi tidak ada jalan keluar untuk Lalu Harmal. Memang ada rumah kosong di belakang. Ini mungkin akan kami carikan solusi. Pelan-pelan kami lakukan pendekatan," katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Lalu Harmal Imam Syukron Kodami mengatakan keluarga kliennya terpaksa mengungsi ke rumah keluarganya karena penutupan gang tersebut.
"Kami tegaskan akan bersurat kepada Walikota Mataram dan Ketua DPRD Kota Mataram dan Camat Selaparang, supaya dibuka kembali dinormalkan kembali gang tersebut. Karena gang ini sudah dilalui setiap hari selama 30 tahun," katanya.
Menurut Imam somasi yang dilakukan kepada keluarga Desi Ari Susanti itu merupakan peringatan agar mau membuka kembali gang dan tidak menuduh keluarga Lalu Harmal melakukan tindakan seperti apa yang disampaikan.
"Kami harmonis dan tidak ada dendam. Jangan bilang tidak ada yang mau bernegosiasi. Keluarga kami manjat tanah rumah orang untuk keluar masuk," pungkas Imam.
(efr/hsa)