Warga di Kupang 'Cueki' Imbauan Jalan Kaki Gubernur NTT

Warga di Kupang 'Cueki' Imbauan Jalan Kaki Gubernur NTT

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Kamis, 02 Mar 2023 21:37 WIB
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
Foto: Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (Abdul Haris/detikcom)
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan surat edaran berisi imbauan untuk warganya agar berjalan kaki dalam aktivitas sehari-hari untuk menekan inflasi. Namun, warga acuh tak acuh terhadap imbauan tersebut.

Warga Kelurahan TDM II, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang NTT Emanuel Suni (40) menyebut surat edaran berupa imbauan jalan kaki tidak penting diterapkan. Menurutnya, inflasi terjadi bukan cuma dipengaruhi penggunaan BBM, melainkan semua sektor.

"Bagi saya tidak penting diterapkan karena inflasi bukan terjadi dari satu sisi seperti penggunaan energi bahan bakar tapi semua sektor seperti makanan, minuman, telur, dan cabai," ujarnya saat diwawancarai detikBali di ruas jalan El Tari, Kupang, NTT, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emanuel mengatakan jika menekan inflasi dengan cara berjalan kaki sangat tidak relevan. Justru dengan menggunakan kendaraan orang bisa cepat sampai ke tujuannya.

"Kalau untuk menekan inflasi tidak mungkin efisien karena dengan menggunakan kendaraan justru memudahkan kita secepatnya tiba ke tempat tujuan," katanya.

Menurut Emanuel, apabila jarak yang ditempuh sekitar 200 meter bisa dengan berjalan kaki sangat bagus untuk kesehatan. Namun, harus disesuaikan dengan kondisi.

"Bagus juga untuk kesehatan tapi kita lihat saja kondisi hari ini, orang lebih cenderung gunakan motor dan mobil karena sekarang zaman sudah canggih dan modern tidak mungkin kita menolak itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov NTT membenarkan soal adanya imbauan dari Gubernur Viktor Laiskodat.

"Surat edarannya sudah dikeluarkan pada 7 November 2022, namun isinya berupa imbauan," kata Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda NTT Lery Rupidara saat diwawancarai awak media, Selasa (28/2/2023)




(hsa/hsa)

Hide Ads