Diduga Lantik PNS Jadi Panwascam, Bawaslu Dompu Disidang DKPP

Dompu

Diduga Lantik PNS Jadi Panwascam, Bawaslu Dompu Disidang DKPP

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 10 Feb 2023 14:33 WIB
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Bawaslu Kabupaten Dompu, NTB, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses perekrutan Panwascam.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Bawaslu Kabupaten Dompu, NTB, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses perekrutan Panwascam. (tangkapan layar)
Dompu -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat (10/2/2023). Sidang tersebut digelar setelah mendapat aduan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Dompu.

Saat sidang yang digelar di kantor KPU Provinsi NTB itu, pelapor yakni Suryadin menyebut Bawaslu Dompu merekrut dan melantik anggota Panwascam yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, guru aktif, hingga unsur pemerintahan desa.

"Mereka sebagai guru PNS, guru PPPK, perangkat desa yang menjabat sebagai sekretaris dan anggota BPD, kepala sekolah swasta atau guru sertifikasi," kata Suryadin dalam keterangan aduannya di persidangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suryadin, para anggota Panwascam yang berasal dari Kecamatan Kempo, Dompu, Pekat, Pajo, dan Manggelewa itu tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sementara dari lembaga lain sebagai syarat untuk mengikuti seleksi Panwascam. Dengan demikian, menurut Suryadin, mereka tidak bisa dipilih dan dilantik sebagai Panwascam.

"Mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri mulai sejak mendaftar hingga dilantik sebagai anggota Panwascam," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Suryadin pun mempertanyakan sikap Bawaslu Dompu yang tetap melantik para anggota Panwascam meskipun tidak memenuhi syarat administratif. "Kenapa dilakukan pelantikan terhadap para peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain?" ucapnya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Bawaslu Dompu Irwan menegaskan menolak seluruh dalil atau bukti yang disampaikan oleh Suryadin. Ia menuding pernyataan Suryadin tidak mendasar.

"Para teradu (seluruh anggota Bawaslu Dompu) menolak dengan tegas seluruh dalil teradu. Itu semua tidak benar dan tidak mendasar," tegas Irwan.

Anggota Bawaslu lainnya, Swastari HAZ juga menegaskan semua peserta anggota Panwaslu yang dilantik sudah memenuhi syarat sejak berstatus calon hingga ditetapkan dan dilantik sebagai Panwascam. Mereka juga disebut telah memenuhi syarat seperti telah mengajukan surat keterangan dari atasan atau izin bekerja penuh.

"Sehingga mereka dapat dilantik dan dapat bekerja itu sudah memenuhi syarat," tegasnya.

Swastari mengungkapkan sejak awal perekrutan Bawaslu telah menegaskan kepada para calon untuk melengkapi semua syarat administrasi. Termasuk bagi mereka yang berasal dari lembaga lain yang mendapatkan anggaran negara.

"Setelah dinyatakan lulus ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang terpilih, yaitu surat keterangan bebas narkoba. Mereka melengkapi itu sampai dengan pada saat sebelum dilantik. Setelah itu ada ketentuan perundangan lain yang mengatakan mereka mengundurkan diri setelah terpilih karena dikhawatirkan akan menerima penghasilan ganda dari anggaran negara," jelasnya.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023, disiarkan langsung melalui media sosial Facebook. Sidang tersebut dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis dan Anggota DKPP RI.




(iws/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads