Bawaslu Dompu Tak Kaget Dilaporkan tentang Pelanggaran Kode Etik

Dompu

Bawaslu Dompu Tak Kaget Dilaporkan tentang Pelanggaran Kode Etik

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 10 Feb 2023 07:47 WIB
Ketua Bawaslu Dompu Irwan.
Ketua Bawaslu Dompu Irwan. Foto: Faruk Nickyrawi
Dompu -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak kaget dilaporkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPD) dalam perekrutan panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan) se-kabupaten.

Ketua Bawaslu Dompu Irwan menyebut hal itu risiko pekerjaan sebagai pengawas pemilu. "Iya betul, itu merupakan bagian risiko tugas sebagai penyelenggara, dan hak mengoreksi tugas-tugas kami adalah hak seluruh warga negara," kata Irwan, Kamis (9/2/20223).

Irwan mengatakan ia dan dua anggota Bawaslu Dompu siap menghadapi persidangan yang akan digelar DKPP di Kota Mataram, Jumat (10/2/2023). Menurutnya, sidang pemeriksaan itu akan membuktikan benar tidaknya tuduhan pelanggaran kode etik itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelanggaran) itu menurut mereka. Kami siap hadapi semua ini sesuai pedoman, norma, dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Diberitakan, DKPP menerima laporan dari warga bernama Suryadin terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan tiga anggota Bawaslu Dompu. Untuk itu, DKPP segera menggelar sidang pemeriksaan kasus tersebut.

Menurut Sekretaris DKPP Yudia Ramli, pelapor tak hanya mengadukan ketua dan anggota Bawaslu, tetapi juga Koordinator Sekretariat Bawaslu Dompu Agus Awaludin. "Dalam pokok aduan, pengadu menduga para teradu dengan sengaja meloloskan calon anggota panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat seleksi," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB.

Yudia menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu NTB, Jumat (10/2/2023). Agenda pemeriksaan ialah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. "DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tuturnya.




(irb/gsp)

Hide Ads