Pria Tusuk Orang Lewat Gang Usai Larangan Melintas

Pria Tusuk Orang Lewat Gang Usai Larangan Melintas

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 17 Jan 2023 16:53 WIB
Seorang pria menusuk warga yang melintas di Gang Sawo, Pamotan, Mayura. Alasannya, pria tersebut sakit hati karena korban tak mendengarkan larangan melintas.
Seorang pria menusuk warga yang melintas di Gang Sawo, Pamotan, Mayura. Alasannya, pria tersebut sakit hati karena korban tak mendengarkan larangan melintas. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

MS alias Lontong (45) menusuk Tarmizi (35), warga Bebidas, Pagesangan, Mataram, karena melintasi Gang Sawo, Pamotan, Mayura, Cakranegara.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pelaku diduga menusuk Tarmizi lantaran masalah sepele. Yaitu, karena korban melintas di gang dekat rumah pelaku.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal sama sekali. Pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau yang diambil dari dapur," kata Nasrullah, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kejadian penusukan itu bermula saat korban hendak mengunjungi rumah rekannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melarang korban melewati gang tersebut.

"Posisi korban memang dalam posisi mabuk setelah minum tuak. Pelaku sempat minta korban mundur tidak lewat situ," terang Nasrullah.

Namun, korban yang kebingungan dengan sikap pelaku, tetap melaju di gang dekat rumah pelaku. Pelaku diduga sakit hati karena korban tidak mendengarkan perintah akhirnya pergi mengambil pisau dapur dan menusuk tangan korban hingga luka parah.

"Pelaku tusuk pakai pisau dapur. Katanya hanya masalah pelaku tidak mau putar balik dari gang itu," jelasnya.

Menurut kesaksian MS, saat menusuk lengan korban, pelaku dalam kondisi tak sadar karena mabuk berat usai menenggak minuman tuak di kediamannya.

"Nggak sadar begitu. Saya tidak kenal juga dengan korban. Saya sudah suruh dia mundur dia tetap maju. Ya sudah saya tusuk begitu," imbuhnya.

MS juga mengaku saat kejadian tersebut, dia sengaja minum tuak karena sudah menjadi kegiatan rutinnya. Pelaku yang menjadi buruh harian ini mengaku sakit hati karena korban tidak mengikuti perintah untuk tidak melintas di gang itu.

"Sendiri minum di rumah. Saya gak sadar kalau hadang korban. Saya ambil pisau lalu tusuk, korban langsung melarikan diri," tuturnya.

Setelah jadian penusukan yang terjadi pada Jumat (31/12/2022) lalu, korban pun mengalami luka sayatan di bagian lengan kanan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sandubaya.

Akibatnya, pelaku MS ditangkap dan diancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(BIR/hsa)

Hide Ads