Seorang wanita inisial JU (29) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan mantan suaminya IR ke Polres Bima Kota. IR dilaporkan karena diduga telah menyebarkan video bugil korban melalui aplikasi messenger di Facebook. Korban mengaku tak terima dengan sikap mantannya itu.
Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan tersebut tengah dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Iya benar sekali, sudah dilaporkan pada Senin siang kemarin," kata AKP Jufrin saat dihubungi detikaBali Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, perempuan inisial JU asal Kota Bima itu melaporkan mantan suaminya inisial IR setelah mengetahui video bugilnya disebar. Mirisnya kejadian itu diketahui JU melalui temannya sendiri yang berada di luar negeri.
"Menurut korban video tersebut dikirimkan melalui aplikasi messenger Facebook," ucapnya.
Informasi yang dihimpun detikBali, video bugil tersebut pertama kali diketahui oleh JU melalui rekannya. Disebutkan, ada video bugil mirip JU beredar lewat messenger Facebook.
JU lantas meminta file video itu kepada temannya, tapi tidak diberikan. JU hanya dikirimkan hasil screenshot (tangkapan layar). Dan JU mengakui bahwa itu memang benar dirinya.
Sementara itu, korban JU yang coba dihubungi detikBali belum memberikan keterangan terkait laporan dan tindakan asusila yang menimpanya itu.
(hsa/irb)