SE dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. "Pelakunya sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Untuk penahanan pertama selama 20 hari, guna menjalani proses penyidikan," ungkap Ridwan Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Ridwan dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wita. Pembacokan dipicu gegara cekcok masalah sampah.
"Motifnya hanyalah masalah sampah. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan," kata Ridwan.
SE adalah orang yang mengontrak di lahan milik Alfons. SE melanjutkan kontrak dari orang sebelumnya bernama Perin.
Rumah SE bersebelahan dengan rumah Alfons. Peristiwa pembacokan bermula saat SE membuang sampah berserakan di jalan sambil berteriak mau bakar semua rumah di situ.
Mendengar teriakan itu, Alfons keluar dari rumahnya. Melihat Alfons, SE langsung meneriakinya dan menantangnya untuk mendekatinya.
Alfons mendekatinya dan menanyakan alasan SE membuang sampah di jalan. Namun, SE menantang balik. Saat itu, nyali Alfons ciut karena SE memegang parang.
Alfons kemudian menelpon Perin, orang pertama yang kontrak lahannya. "Setelah terhubung dengan Perin, korban mendekati pelaku, tujuannya untuk mendengarkan pembicaraan korban dengan Perin. Tidak lama kemudian pelaku mulai emosi sambil ayunkan parang ke korban," jelas Ridwan.
"Korban menghindar sambil menghalau ayunan parang pelaku dengan kayu yang dipegang korban. Pertengkaran pun terjadi hingga korban terjatuh kemudian pelaku membacok korban dengan sabit," lanjut dia.
Alfons lolos dari maut setelah diselamatkan oleh istri SE. Alfons saat itu sudah mendapat luka bacok di tangan dan kaki dan dalam posisi tersungkur.
"Istri pelaku datang dan melerai mereka berdua," pungkasnya.
(nor/bir)