Ditpolairud Polda NTT menangkap FN (39), pelaku pengeboman ikan dengan bahan peledak di Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, NTT.
Kepala Bidang Operasional Ditpolairud Polda NTT AKBP Gede Putrayase mengatakan pelaku FN diamankan pada Sabtu (14/1/2023) dengan barang bukti satu unit sampan warna biru, satu botol bom ikan siap pakai dengan kemasan botol bir, satu set pukat ikan, dan dua tongkat dayung.
"Kami amankan pelaku saat kami melihat dan mendengar dua kali bunyi ledakan disertai semburan air laut. Kami memantau, sehingga langsung mengejar dan menangkap FN dengan barang buktinya," ujarnya saat konferensi pers di Polair Kupang, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Gede menjelaskan tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Tersangka, sambung Gede, menangkap ikan dengan bahan peledak karena biayanya yang murah. Sementara, hasil tangkapannya berlimpah, sehingga keuntungannya akan berlipat-lipat.
Ia juga tak menyangkal di wilayah perairan Desa Uiasa masih banyak penangkapan ikan dilakukan dengan bahan peledak.
"Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Ditpolairud Polda NTT," tegasnya.
(iws/bir)