Kasubag Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, SDG dibekuk saat hendak berbelanja di Kios di Tenda, Ruteng. SDG sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor di parkiran Gereja Kumba serta laptop dan handphone di Kapela Adorasi.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai," kata Budiarsa seizin Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui, Kamis (12/1/2023) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan satu unit handphone. Sementara, laptop dan satu handphone lainnya belum ditemukan.
"Unit Jatanras Satuan Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait dengan barang bukti yang belum ditemukan," ujar Budiarsa.
Korban aksi pencurian tersebut adalah Hendrikus Jeraman (45) dan Ermelinda Serisusanti Mulia (26). Sepeda motor Hendrikus dicuri oleh SDG di parkiran Gereja Kumba, Kelurahan Poco Mal, Ruteng pada 28 Juli 2022. SDG yang berasal dari Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai mengambil motor Hendrikus dengan cara mendorongnya menjauh sekitar 10 meter dari tempat parkirnya.
"Terduga pelaku kemudian menyambungkan kabel kontak dan menyalakan kendaraan tersebut, lalu pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut menuju Labuan Bajo. Pelaku gunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari hari," jelas Made.
Adapun Ermelinda kehilangan satu unit laptop, dua handphone, dan flashdisk pada 9 November 2022. Barang berharga milik Ermelinda itu dicuri SDG di Kapela Adorasi di Watu, Kelurahan Watu, Kota Ruteng. SDG mendatangi TKP menggunakan sepeda motor curiannya.
Menurut Budiarsa, SDG mengincar barang Ermelinda dengan modus berdoa. SDG masuk ke dalam Kapela Adorasi, tempat Ermelinda sedang berdoa.
"Saat di dalam Kapela Adorasi pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat barang milik korban yaitu satu unit laptop merk Acer warna hitam, satu unit handphone Redmi 9A warna biru, satu unit handphone Oppo A5s warna merah," pungkasnya.
(iws/gsp)