Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar sabu asal Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Harianti (35), dibekuk polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menjual sabu di warung kopinya di Kelurahan Bertais, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, Harianti menjual sabu dengan cara sengaja membuka warkop untuk menyamarkan aksinya. "Nggih. Dia sambil buka warkop sambilan jual narkotika sabu," kata Yogi, Rabu (11/1/2023), via WhatsApp.
Menurut Yogi, Harianti ditangkap pada Selasa (10/1/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita, bersama salah satu warga asal Kelurahan Bertais Sandubaya, Amrin Nurdin (28). Berdasarkan hasil lidik di lapangan, Amrin Nurdin diamankan karena berada di warung milik Harianti saat penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang sudah berlangsung sejak lama pelaku menjual kopi sambil menjual sabu. Kami duga sementara TKP ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Ini sesuai informasi masyarakat sekitar," ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, beberapa barang bukti sabu diamankan dari terduga pelaku Harianti. Ada sepuluh kantong kecil bening berisi sabu dengan berat total 5,12 gram, tiga handphone milik Harianti, dan uang tunai Rp 921.000. Harianti dan barang bukti diamankan di Polres Kota Mataram guna dilakukan penyidikan lanjutan.
Barang bukti lain yang diamankan milik Amrin Nurdin alias AN berupa satu sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 4.800.000, dan mobil truk Hino. "Semua barang bukti sudah kami amankan. Untuk Amrin Nurdin diamankan dulu karena berada di TKP. Apa perannya, kami akan dalami dulu dan masih dilakukan interogasi," ujar Yogi.
(irb/gsp)