Dugem Pakai Dana Desa, Mantan Kades Wewaria di Ende Jadi Tersangka

Ende

Dugem Pakai Dana Desa, Mantan Kades Wewaria di Ende Jadi Tersangka

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 10 Jan 2023 14:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memperlihatkan mantan Kepala Desa Wewaria Vitalis Nuri yang mengkorupsi dana desa di Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memperlihatkan mantan Kepala Desa Wewaria Vitalis Nuri yang mengkorupsi dana desa di Kabupaten Ende. Foto: Istimewa
Ende -

Polres Ende menahan mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Vitalis Nuri. Kepala desa periode 2013-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa ratusan juta rupiah pada 2018.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menuturkan Vitalis menggunakan sebagian uang korupsi itu untuk dugem. "Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang-senang ke tempat hiburan malam," tuturnya, Selasa (10/1/2023).

Yance menerangkan total kerugian akibat perbuatan lancung Vitalis sebesar Rp 169,5 juta. Pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dusun Maumeri dan pembangunan rabat (beton) jalan di Dusun Paupanda bermasalah akibat korupsi itu.

"Atas temuan uji petik terkait kegiatan tersebut ditemukan terdapat kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp 78.837.224 dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp 90.675.000," kata Yance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vitalis, Yance melanjutkan, diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Dia juga memegang dana desa tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa. Setelah pencairan dana desa di bank, Vitalis tidak menyerahkan uang itu kepada bendahara desa.

Yance menambahkan Vitalis juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan suplier atau pihak ketiga untuk pelaksanaan pembangunan fisik. Dia menunjuk suplier secara lisan untuk mengerjakannya. "Pembangunan gedung PAUD dan rabat jalan tidak menunjukkan bukti pengeluaran sah sehingga terjadi pembelanjaan fiktif," katanya.

ADVERTISEMENT

Polres Ende menetapkan Vitalis sebagai tersangka dan menahannya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads