Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun dan dua bulan atau 14 bulan penjara kepada mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Ni Putu Masdarini, Selasa (18/10/2022).
Putusan yang disampaikan dalam persidangan daring (dalam jaringan) tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Ngurah Jayalantara. "Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan pidana penjara," imbuhnya.
Selain itu, terdakwa Masdarini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta lebih subsider dua bulan pidana penjara. "Uang pengganti itu dikurangi Rp 20 juta karena telah dibayarkan terpidana ke kas negara Cq BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jayalantara menjelaskan, amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menyalahgunakan kewenangannya sesuai ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan itu sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng pada sidang pertama.
Namun dalam tuntutannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta lebih.
Menyikapi putusan tersebut, tim JPU dari Kejari Buleleng menyatakan pikir-pikir. "Karena vonis dari majelis hakim masih di bawah tuntutan JPU," imbuhnya.
Putusan terhadap Masdarini tersebut merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya dengan terdakwa I Nyoman Jinarka selaku Ketua BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari.
Terpidana Jinarka oleh majelis hakim dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mewajibkan terpidana Jinarka membayar uang pengganti sebesar Rp 113,7 juta lebih subsider lima bulan kurungan.
Baik terpidana Jinarka maupun terdakwa Masdarini diawal didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes pada unit simpan. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian Rp 250 juta lebih.
(hsa/dpra)