Geger! Pistol Polisi Meletus Tewaskan Warga di Sumba Barat

Geger! Pistol Polisi Meletus Tewaskan Warga di Sumba Barat

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Minggu, 08 Jan 2023 11:36 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto
Kupang -

Pistol milik seorang polisi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama Briptu Erwianto Rihi meletus mengenai warga hingga tewas.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi menuturkan kronologi kejadian berawal saat pelaku bersama saksi Bryan Yulius Kili menghadiri acara ulang tahun Januar Maulogo Ratu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban bersama 3 orang saksi di antaranya Wahyu Gamiliel Eltari Raja, Yeheskiel Wala dan Steven Leonardo Saputra Ngili membakar bebek. Setelah itu korban kembali ke tempat duduk langsung mengacungkan pisau ke arah pelaku dengan mengatakan kepada pelaku menyuruh menembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan bermaksud hanya menggertak (bercanda) dan menodong ke bagian perut korban namun tiba-tiba senjata meletus.

"Saat meletus korban mundur dan duduk di kursi yang berada di belakangnya sesaat kemudian korban terjatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri," jelasnya dikonfirmasi Minggu (8/1/2023).

Pelaku bersama para saksi lainnya membawa korban ke RSK Lende Moripa Waikabubak. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Sumba Barat.

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter usai mendapatkan pertolongan medis. Sekitar pukul 01.30 Wita, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim bersama pejabat utama Polres Sumba Barat mendatangi RSK Lende Moripa untuk melihat korban.

Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban yang sudah berada di rumah sakit.

"Wakapolres menyampaikan kepada keluarga korban turut berduka cita terhadap meninggalnya korban dan agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya peristiwa yang terjadi kepada pihak Polres Sumba Barat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Pelaku, kata Aryasandi, sudah diamankan di Propam Polres Sumba Barat guna diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Polda NTT menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP ditentukan dan untuk kepentingan dinas.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Propam Polres Sumba Barat. Kita sudah tegaskan agar penggunaan senjata api hanya untuk kepentingan dinas, di luar itu tidak diperkenankan. Apabila dilanggar tentunya akan ada sanksi tegas dari pimpinan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.




(hsa/irb)

Hide Ads