Realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada 2022 melonjak dari tahun-tahun sebelumnya. Ternyata, kiat mendongkrak pungutan PHR itu antara lain dengan memasang alat perekam transaksi di mesin kasir hotel maupun restoran hingga menagih secara door to door.
"Adanya perbaikan tata kelola pajak daerah, antara lain mekanisme pelaporan, pembayaran, pengawasan atau monitoring seperti pemasangan alat perekam transaksi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Manggarai Barat Tarsisius Gonsa di Labuan Bajo, Jumat (6/1/2023).
Tarsi mengaku belum semua hotel dan restoran dipasangi alat perekam transaksi tersebut. Menurutnya, pemasangannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan dan sumber daya yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemasangan alat perekam transaksi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, lantaran pengawasannya ketika itu kurang, alat itupun tidak begitu efektif dalam meningkatkan PHR.
Upaya meningkatkan realisasi PHR juga dilakukan dengan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dianggap nakal dalam menyampaikan laporan pajak. "Sehingga didapati wajib pajak yang melaporkan pajaknya tidak sesuai dengan sebenarnya. Setelah pemeriksaan ditemukan kekurangan pembayaran pajak dan disetorkan kekurangannya, sehingga berdampak pada ketaatan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak," kata Tarsi.
Tarsi mengaku rutin melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang lalai melaporkan dan membayar pajak setiap bulannya. "Ada surat teguran secara rutin dikeluarkan setiap bulan manakala wajib pajak lalai melaporkan pajak sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya serta lalai melakukan pembayaran pajak paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya," ujar Tarsi.
Ia menjelaskan, wajib pajak yang belum juga membayar kendati sudah diberi surat teguran akan ditagih langsung oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat. "Petugas kami melakukan penagihan setiap bulan secara door to door kepada wajib pajak yg sudah diberikan surat teguran namun belum juga melakukan pembayaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, realisasi PHR Kabupaten Manggarai Barat pada 2022 sebesar Rp 58,8 miliar lebih. Rinciannya pajak hotel Rp 34,6 miliar lebih dan pajak restoran Rp 24,2 miliar lebih. Realisasi PHR 2022 melonjak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk pada 2019 yang jumlah kunjungan wisatawannya jauh lebih tinggi dari pada 2022. Realisasi PHR pada 2019 sebesar Rp 42,2 miliar lebih dengan rincian pajak hotel Rp 25,5 miliar lebih dan pajak restoran Rp 16,7 miliar lebih. Adapun kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo pada 2019 sebanyak 256.609 dan pada 2022 hanya 170.352 kunjungan.
(iws/hsa)