Satreskrim Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap MJ (25) dan RA (22). Mereka adalah pelaku penganiayaan terhadap Siprianus Kabut (42) hingga meninggal dunia. MJ dan RA ditangkap di RSUD Borong saat keduanya ikut bersama warga mengantar korban ke rumah sakit tersebut. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Siprianus yang berasal dari Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, itu dianiaya hingga meninggal dunia pada malam tahun baru 31 Desember sekitar pukul 23.30 Wita. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Borong-Warat di Kampung Warat, Manggarai Timur.
"Satreskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan MJ dan RA, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Siprianus Kabut. Terduga pelaku diamankan di RSUD Borong," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, daam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, ada dua tim yang dibentuk untuk memburu pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia tersebut. Tim pertama dipimpin oleh Iptu Jeffry sendiri berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tim kedua berangkat ke RSUD Borong.
Tim yang ke TKP mendapat petunjuk yang mengarah ke kedua terduga pelaku setelah menginterogasi sejumlah saksi. Jeffry langsung berkoordinasi dengan Tim di RSUD Komodo untuk segera menangkap dua terduga pelaku tersebut di RSUD Borong. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Manggarai Timur.
Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/1/2023), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan ke 3 KUHP. "Iya (sudah ditetapkan tersangka), tanggal 2," ujar Jeffry.
Motif penganiayaan berat itu diduga karena dendam. Jeffry mengungkapkan, ada masalah antara korban dengan pelaku sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
(hsa/gsp)