Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA-Terbitkan 952 Paspor di 2022

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA-Terbitkan 952 Paspor di 2022

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 31 Des 2022 15:55 WIB
Ilustrasi Pasport Indonesia
Ilustrasi paspor (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Manggarai Barat -

Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi dua warga negara asing (WNA) selama tahun 2022. Mereka berasal dari Bulgaria dan Filipina. Warga negara Bulgaria dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan warga negara Filipina melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

"WNA yang kami deportasi sebanyak dua orang, 1 orang warga negara Bulgaria yang merupakan tahanan Rutan Ruteng atas kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan 1 orang lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang merupakan warga negara Filipina," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Selain mendeportasi dua WNA tersebut, lanjut Mahendra, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga tiga kali melakukan pendetensian dan lima kali pengenaan biaya beban terhadap WNA atas pelanggaran tindakan administratif keimigrasian. Sebagai informasi, wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo adalah empat kabupaten di NTT, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra menambahkan, Imigrasi Labuan Bajo juga menerbitkan 952 paspor sepanjang tahun 2022. Rinciannya 438 permohonan penerbitan paspor baru dan 514 permohonan penerbitan penggantian paspor.

Sedangkan dalam pelayanan Keimigrasian berupa izin tinggal mencapai 930 permohonan, mulai dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Dari seluruh permohonan yang telah dilaksanakan, Negara mendapatkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak sebanyak Rp 1.334.850.000," jelas Mahendra.




(iws/gsp)

Hide Ads