18 anggota polisi yang dipecat tersebut ada yang berpangkat AKP dan Ipda. "Anggota Polri yang dipecat selama tahun 2022 sebanyak 18 personel," ungkap Asadoma saat konferensi pers di Markas Polda NTT, Jumat (30/12/2022).
Asadoma menyebut yang berpangkat Bintara sebanyak 14 personel, Perwira yang berpangkat AKP dan Ipda sebanyak 2 personel , kemudian Tamtama ada 1 personel, dan ASN Polri ada 1 personel. Dari 18 personel yang dipecat mayoritas melakukan pelanggaran karena kasus asusila.
"Dari semua 18 personel Polri yang dipecat itu ada yang bertugas di Polres, Polda, dan Polsek. Tetapi itu semua harus dilakukan agar masyarakat lebih percaya terhadap institusi Polri," paparnya.
Asadoma mengungkapkan kesedihannya atas kasus tersebut. Alasannya menurutnya karena untuk mencetak satu orang polisi membutuhkan waktu yang sangat panjang.
"Kita tentu sedih dengan anggota yang dipecat itu. Karena menciptakan satu anggota polisi saja itu butuh waktu, butuh proses yang panjang dan butuh anggaran yang tidak sedikit," pungkasnya.
(nor/hsa)