Sejumlah polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polda NTT kini masih melakukan interogasi terhadap 4 orang dalam kasus tersebut.
"Ada 4 orang diinterogasi, tapi belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban yang bernama Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (29/12/2022).
Aryasandy menuturkan kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban mendapat pengeroyokan dari orang yang tidak diketahui identitasnya.
Saudara korban atas nama Andreas Baha Ledjap alias Ance yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lembata menjelaskan, saat dirinya berada di dalam rumah bersama keluarganya, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak dikenal.
Sekelompok orang tak dikenal tersebut diduga anggota polisi yang datang ke rumahnya dan menanyakan tentang keberadaan korban. Saat itu itu Ance mengatakan tidak mengetahui keberadaan adiknya (korban) dan sempat terjadi ketersinggungan.
"Saat itu salah satu anggota Polres Lembata kebetulan melewati lokasi, dan menuju rumah Ance untuk menenangkan situasi. Setelah situasi kondusif maka anggota Polres itu oknum-oknum yang diduga anggota polisi langsung meninggalkan lokasi kejadian," kata Ariasandy meniru ucapan keluarga korban.
Kombes Ariasandy mengatakan bahwa beberapa saat kemudian Ance mendapat informasi dari warga sekitarnya bahwa adiknya telah dikeroyok dekat kopdit pintu air. Mendengar hal itu, Ance langsung meminta bantuan ke salah seorang anggota polisi yang tinggal dekat rumahnya untuk ke lokasi kejadian guna menenangkan situasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tiba di lokasi, mereka mendapati korban sudah dalam keadaan tangan terikat dengan tali rafia dan terdapat sejumlah luka di pelipis mata kanan, siku tangan kanan, telapak tangan kiri, punggung bagian kanan dan badannya penuh dengan debu dan tanah.
"Setelah mengetahui hal itu, Ance membawa korban ke rumah sakit umum (RSU) Lewoleba untuk di visum dan mendapatkan perawatan. Selain itu Ance melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lembata dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/235/VII/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022 tentang peristiwa Penganiayaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan," jelas Ariasandy.
Atas kejadian itu, lanjut Kombes Ariasandy, Polres Lembata melaksanakan koordinasi dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengalami gangguan jiwa. Polda NTT juga mencari saksi lain yang mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban agar mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan kronologi penganiayaan.
"Polres Lembata tetap menyelidiki secara objektif terhadap kasus tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan pihak RSU Lewoleba untuk mendapatkan hasil Visum Et Repertum," pungkasnya.
(nor/gsp)