Fakta-fakta Polisi Keroyok ODGJ di Lembata

Kupang

Fakta-fakta Polisi Keroyok ODGJ di Lembata

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 30 Des 2022 10:13 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Kupang - Sejumlah anggota polisi diduga melakukan pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut beredar melalui pesan berantai dan viral di media sosial.

Korbannya bernama korban yang bernama Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab. Kasus tersebut terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Berikut fakta-fakta polisi keroyok ODGJ di Lembata.

1. Keluarga Korban Laporkan Lewat Pesan Singkat

Warga Lewoleba atas nama Efri Ofung mengadukan aksi pengeroyokan ODGJ melalui pesan singkat ke Kapolda NTT. Dalam pesan tersebut, Ofung yang mengaku sebagai keluarga korban menuding pelaku pengeroyokan adalah polisi di Lembata. Ia menyebut insiden pengeroyokan terjadi pada 27 Desember.

"Bapak kapolda yang sangat saya hormati. Salam hormat. Saya mau menyampaikan pengaduan tindakan kekerasan (dugaan pengeroyokan) yang dilakukan anggota bapak di Polres Lembata. Kejadianya hari selasa 27 desember kira-kira pukul 22.00 Wita di wilayah kelurahan lewoleba, kecamatan Nubatukan pak. Pengeroyokan ini dilakukan terhadap saudara saya, yang memiliki gangguan kejiwaan," demikian bunyi pesan singkat yang ditulis Ofung kepada Kapolda NTT.

Ofung juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah melaporkan aksi pengeroyokan itu dan menuntut keadilan. Ia menyayangkan oknum kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, justru melakukan pengeroyokan.

"Kami sudah melakukan visum dan membuat laporan polisi atas tindakan ini. Kami mohon Atensi bapak agar kami boleh mendapat keadilan. Tindakan oknum anggota polres lembata ini sungguh sangat bodoh dan konyol. Labelnya aparat penegak hukum, tapi perilaku biadab juga pak. Dimana posisi polisi sebagai pengayom? aduh sayang sekali pak. Terima kasih," sambungnya.

2. Belum Ada Pelaku Diamankan

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase mengatakan pihaknya akan menyelidiki informasi yang menyebutkan adanya dugaan pengeroyokan oleh anggota Polri di Lembata. Menurutnya, sejauh ini belum ada pelaku yang diamankan.

"Tindakan kita akan kerja sama antara Polda dan Polres Lembata untuk penyelidikan terkait informasi tersebut dan belum ada pelaku yang diamankan," kata Dominicus singkat, Kamis (29/12/2022) dini hari.

3. Empat Orang Diinterogasi

Polda NTT kini masih melakukan interogasi terhadap 4 orang dalam kasus pengeroyokan ODGJ tersebut.

"Ada 4 orang diinterogasi, tapi belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban yang bernama Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (29/12/2022).

4. Sejumlah Polisi Datangi Rumah Korban

Saudara korban atas nama Andreas Baha Ledjap alias Ance yang melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lembata menjelaskan, saat dirinya berada di dalam rumah bersama keluarganya, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak dikenal.

Sekelompok orang tak dikenal tersebut diduga anggota polisi yang datang ke rumahnya dan menanyakan tentang keberadaan korban. Saat itu itu Ance mengatakan tidak mengetahui keberadaan adiknya (korban) dan sempat terjadi ketersinggungan.

"Saat itu salah satu anggota Polres Lembata kebetulan melewati lokasi, dan menuju rumah Ance untuk menenangkan situasi. Setelah situasi kondusif maka anggota Polres itu oknum-oknum yang diduga anggota polisi langsung meninggalkan lokasi kejadian," kata Ariasandy meniru ucapan keluarga korban.

5. Korban Dikeroyok di Dekat Kopdit Pintu Air

Kombes Ariasandy mengatakan bahwa beberapa saat kemudian Ance mendapat informasi dari warga sekitarnya bahwa adiknya telah dikeroyok dekat kopdit pintu air. Mendengar hal itu, Ance langsung meminta bantuan ke salah seorang anggota polisi yang tinggal dekat rumahnya untuk ke lokasi kejadian guna menenangkan situasi.

Setelah tiba di lokasi, mereka mendapati korban sudah dalam keadaan tangan terikat dengan tali rafia dan terdapat sejumlah luka di pelipis mata kanan, siku tangan kanan, telapak tangan kiri, punggung bagian kanan dan badannya penuh dengan debu dan tanah.

"Setelah mengetahui hal itu, Ance membawa korban ke rumah sakit umum (RSU) Lewoleba untuk di visum dan mendapatkan perawatan. Selain itu Ance melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lembata dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/235/VII/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022 tentang peristiwa penganiayaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan," jelas Ariasandy.




(nor/hsa)

Hide Ads