Sopir mobil Suzuki Ertiga berinisial H (40) asal Kecamatan Mbawi, Kabupaten Dompu, NTB jadi tersangka. Sebelumnya, mobil tersebut menabrak lima pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram pada Senin (26/12/2022).
Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan penetapan tersangka itu setelah melakukan gelar perkara secara intern di Kantor Satlantas Polresta Mataram pada, Kamis (29/12/2022) pagi.
"Berdasarkan para saksi yang kita periksa di TKP berkas sopir inisial H kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian dan korban. Berdasarkan kesaksian tersebut pihaknya tanpa ragu menetapkan H sebagai tersangka.
Sopir Ngaku Rem Blong
Di sisi lain kata Bowo, pengakuan sopir yang yang menyeruduk 5 kendaraan dan menewaskan seorang mahasiswa inisial FDA (21) itu tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena rem blong.
"Pengakuan sopir itu rem blong. Itu kan cuma asumsi dari sopir menyatakan bahwa dia rem blong makanya dia menabrak sampai 5 kendaraan. Tetapi kita akan buktikan dari saksi ahli pihak dealer yang mengeluarkan dari kendaraan itu memang remnya blong atau tidak," katanya.
Pihaknya pun telah menjadwalkan akan mengecek spesifikasi kondisi mobil ke pihak dealer yang mengeluarkan kendaraan jenis Suzuki Ertiga tersebut.
"Kita akan bawa ke bengkel Suzuki kalau mobilnya Suzuki. Itulah pemeriksaan saksi ahli. Nah untuk pasalnya belum karena kita belum lakukan gelar perkara terbuka," ujar Bowo.
Selain itu sesuai hasil tes kesehatan si sopir bahwa faktanya sopir yang hendak mengantar cucunya pergi make up untuk acara wisuda itu dinyatakan sehat dan tidak mengkonsumsi barang haram. Baik narkotika dan alkohol.
"Kita sudah cek urin. Itu nihil penggunaan miras atau narkotika. Kesehatannya juga sudah sehat," katanya.
Pun untuk keluarga korban yang meninggal dunia dan para korban yang alami luka sudah mengajukan biaya perobatan ke pihak sopir dan Jasa Raharja.
"Untuk 5 kendaraan sudah diamankan ke unit laka. Untuk keluarga yang meninggal sudah mengajukan permohonan biaya ke Jasa Raharja," pungkas Bowo.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Kota Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan kecelakaan beruntun itu menyebabkan satu korban mahasiswi inisial FAD (21) meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Kota Mataram.
"Pengendara Suzuki Ertiga ini datang dari arah utara di depan Kampus UIN Mataram menuju ke arah selatan ke Bundaran Jempong. Sedangkan 5 kendaraa yang terlibat juga datang dari arah yang sama," kata Bowo, Senin siang (26/12/2022).
Menurut Bowo sebelum kejadian tabrakan beruntun itu, rupanya kendaraan Suzuki Ertiga yang dikemudikan warga H (60) Kabupaten Dompu datang dari arah utara menuju arah selatan.
Saat di TKP Mobil Suzuki Ertiga itu awalnya menabrak motor jenis vario dengan nomor polisi DR 5924 DJ. Setelah itu kemudian mobil tetap melaju menabrak motor jenis Beat Street dengan nomor polisi DR 6297 ED.
"Setelah menabrak dua motor, mobil ini tetap melaju menabrak tiga kendaraan di depannya. Dua kendaraan vario DR 5456 BS dan DR 5449 CA dari belakang. Dan terkahir menabrak Honda Scopy DR 3150 YL dari arah belakang milik korban yang meninggal dunia," kata Bowo.
Dari lima korban yang ditabrak kendaraan Suzuki Ertiga ini, 3 di antaranya mengalami luka-luka inisial S (58) pengendara Vario DR 5449 CA asal Kelurahan Pagutan Mataram dan pengendara Beat Street DR6297ED inisial M (52) asal Ampenan Kota Mataram.
"Dua pengendara Vario kita belum dapatkan identitasnya. Masih dalam penyelidikan," kata Bowo.
Untuk korban FDA mahasiswi yang dikabarkan sedang menempuh KKN di Kecamatan Gerung Lombok Barat ini sempat dilarikan ke RS Kota Mataram setelah kejadian. Namun setiba di RS Kota Mataram korban dinyatakan meninggal dunia.
(hsa/dpra)