Perusahaan logistik Jembatan Baru (JB) Grup melalui kuasa hukumnya, Deni Cahyadi membantah telah memeras dan menahan ijazah beberapa karyawan setelah keluar atau resign dari perusahaan. Perusahaan yang terletak di Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB sebelumnya dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan oleh 6 mantan karyawannya sendiri.
Menurut Deni tidak ada perusahaan yang menahan ijazah para eks pekerja JB dengan alasan pemerasan atau pengembalian uang jaminan pekerjaan.
Pasalnya, kata Deni, dalam Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 38 menyebutkan bahwa setiap perusahaan dan pekerja sudah diatur tentang perjanjian penahanan ijazah yang telah disepakati kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya bingung lho. Kok yang bilang ada ijazah ditahan. Itu tidak ada. Ijazah itu ditahan karena UU mengatur kebebasan berkontrak. Itu kan setelah ada kontrak karena ada jaminan risiko yang disepakati keduanya antara perusahaan dan karyawan," kata Deni saat hearing di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Lombok Barat, Senin sore (26/12/2022).
Menurut Deni, dalam pasal 38 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa penahanan ijazah itu murni karena adanya kontrak kerja antara keduanya.
"Itu clear tidak ada penahanan. Tidak ada ijazah ditahan. Kita bisa cek banyak perusahaan melakukan panahan ijazah. Kalau mereka resign atau di PHK tanpa beban apa di perusahaan tidak mungkin akan ditahan," jelas Deni.
Di sisi lain, dugaan adanya tuduhan karyawan diminta retur barang yang rusak saat bekerja di Perusahaan JB Group memang sudah masuk ke dalam kesepakatan kerja. "Misalnya gini. Dalam suatu jabatan atau pekerjaan tatkala tidak diatur hal seperti itu pekerja akan seenaknya nanti. Tidak menjaga barang segala macam. Karena di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 65 KUH Perdata juga mengatur tentang hal tersebut. Kerugian harus ditanggung (oleh karyawan)," katanya.
Dia pun mengaku jika banyak barang yang rusak kemudian diwajibkan melakukan retur barang oleh karyawan, mungkin saja ada yang lose saat karyawan bekerja yang kemudian tidak dilaporkan dalam tiga bulan sebelumnya selama bekerja.
"Berarti di situ karyawan harus rajin melaporkan barang ini itu. Hanya saja beberapa hal ini tidak dilakukan. Sehingga jadi beban," katanya.
Dia juga mengaku penahan ijazah itu dilakukan karena ada sangkut paut juga dengan pinjaman koperasi dan segala macamnya dari karyawan yang menuntut pihak perusahaan.
"Jadi masak ada pinjaman koperasi tidak dikembalikan kan tidak bisa," kata Deni.
Terpisah, Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Barat Asmun Hadi menjelaskan, status keduanya antara pihak perusahaan dan eks karyawan JB Group sudah masuk ke tahap Tripartit.
"Ini mediasi pertama. Tadi disampaikan pada dasarnya hak-hak eks karyawan harus dipenuhi kepada yang di-PHK dan resign," ujar Asmun.
Selengkapnya klik halaman berikutnya
Terkait penahanan ijazah tersebut sudah berhasil dibicarakan dan berstatus clear. Bahwa semua eks karyawan JB Group yang ijazahnya ditahan akan dikembalikan.
"Akan dikembalikan besok atau sore ini. Dan yang terakhir masalah THR yang diberikan 75 persen dari gaji. Ini juga harus diberikan secara penuh oleh perusahaan," ungkap Asmun.
Pun masalah pembebanan pembayaran retur barang kepada karyawan dari perusahaan itu murni terjadi karena adanya error sistem antara pihak JB sendiri dan eks karyawannya.
"Ini kebijakan retur ke karyawan. Akan diatur dan dipertanggungjawabkan di ritel. Tadi sudah ada kepastian di meja mediasi. Akan dihitung dengan supervisor perusahaan dan karyawan karena terjadi human error," kata Asmun.
Terkait adanya pengurangan THR tersebut memang tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan manapun. Pasalnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi upah bagi pekerja wajib diberikan secara penuh.
"Itu wajib. Karena di aturan tidak boleh ada pengurangan. Untuk kebijakan pembayaran retur itu antara perusahaan dan karyawan itu akui ada error. Kedua belah pihak salah. Ini harus diperbaiki ditunaikan kesalahan itu. Harus clear nanti," katanya.
Asmun juga telah menjadwalkan pertemuan mediasi kedua antara pihak perusahaan dan eks karyawan JB Grup untuk penyelesaian semua yang dituntut oleh karyawan dan Owner perusahaan.
"Waktunya kami masih menunggu. Nanti mediasi kedua keduanya akan buat perjanjian bersama. Bagi karyawan yang sudah sudah tebus ijazahnya akan dikembalikan sesuai keputusan pertemuan pertama tadi," pungkas Asmun.
Simak Video "Video: Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal yang Viral Tahan Ijazah Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)