"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 21 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Lufthy Darmawan Aditya saat di konfirmasi, Senin (19/12/2022) sore.
"Sudah ada penyidikan sejak tahun 2013 namun untuk penetapan tersangka sejauh ini belum ada," imbuhnya.
Luthfi membantah tudingan keluarga korban yang menyebut kasus tersebut ditutup-tutupi. "Ya enggak lah, kita sudah berbuat sesuatu," pungkasnya.
Kasus kematian Elkana Konis pada 2013 silam kembali mencuat setelah beredarnya video di akun TikTok @risthayuferlykoni. Pemilik akun tersebut bahkan menuding Kabid Propam Polda NTT yang menjabat sebagai Kapolres Kupang pada 2013 paling bertanggung jawab atas kematian Elkana Konis.
"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia." demikian narasi video viral di TikTok tersebut.
Anak kandung korban, Ferdinan Konis (36) menyebut dirinya hanya mencari keadilan. Ia menduga kematian sang ayah merupakan pembunuhan berencana.
"Laporan ke polisi sudah dilakukan, tapi herannya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal waktu itu tersangka sudah mengaku, tetapi polisi tidak bisa ambil tindakan lebih lanjut karena kemungkinan polisi yang mengeluarkan dan mengantar senjata. Kita duga ada permainan dari kepolisian," kata Ferdinan, Minggu (18/12/2022).
Sebelumnya, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru. Ia pun mengaku tidak keberatan kasus itu dibuka kembali jika ada bukti baru.
"Itu tidak benar, musti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegas Dominicus Yampormase saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022) malam.
(iws/dpra)