"Ya Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB sudah memulihkan izin SIPA yang dimiliki oleh GNE untuk mengoperasikan air di PT BAL. Nanti PT GNE akan kita fasilitas dengan PDAM Lombok Utara untuk suplai air khusus ke Gili Meno," kata Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad, Senin (12/12/2022) di Mataram.
Menurutnya pengaktifan SIPA hanya berlaku untuk suplai di Gili Meno saja. Untuk suplai air bersih ke Gili Trawangan masih ditutup karena disinyalir terdapat sumber air selain dari PT BAL.
"Gili Trawangan kan ada sumber air lain di sana. Intinya kami sudah pulihkan izin PT BAL sampai infrastruktur dari PDAM Amerta Dayan Gunung yang dikerjakan oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) siap menyuplai air ke Meno," kata Wirawan.
Wirawan pun belum bisa memastikan pengaktifan SIPA PT GNE untuk suplai air ke Gili Meno hanya bersifat sementara. Hal itu dilakukan untuk membuka keran air milik PT BAL usai beberapa pelanggan tidak kebagian air di Gili Meno.
"Ini aksi kemanusiaan. Untuk waktu kami belum bisa memastikan sampai kapan izin diberikan. Yang jelas SIPA PT GNE sudah diaktifkan kembali," kata Wirawan.
Ada pun jumlah data pelanggan air di PT BAL yang bekerjasama dengan PT GNE sebanyak 296 pelanggan di Gili Meno.
"Ya untuk jasa perhotelan dan restoran totalnya itu ada 153 pelanggan. Rumah tangga ada 142 pelanggan dan bangunan sosial ada 1 pelanggan di sana. Dengan begitu air sudah normal ke Gili Meno," pungkas Wirawan.
Sebelumnya, puluhan warga, pengusaha hotel dan restoran di dua Gili Lombok yakni Trawangan dan Meno mengeluhkan dan melayangkan protes adanya pemutusan sepihak suplai air bersih yang sudah berlangsung selama 6 hari. Rupanya, pemutusan suplai air tersebut dilakukan PT Berkat Air Laut (BAL) sebagai pengelola air bersih di dua gili tersebut usai izin operasi dicabut pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.
Penghentian ini lantaran adanya surat permintaan penghentian operasional PT BAL dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang tertuang dalam surat nomor: 151/GNE-DIR/XII/2022. Dalam surat itu meminta agar PT BAL melakukan penutupan dan penghentian kegiatan, serta distribusi air ke pelanggan di dua Gili Lombok sejak 1 Desember 2022.
(nor/hsa)