IHGMA NTB Segera Surati Kemenparekraf soal Polemik KUHP Baru

Mataram

IHGMA NTB Segera Surati Kemenparekraf soal Polemik KUHP Baru

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 10 Des 2022 21:18 WIB
Gili Trawangan Pasca Gempa
Gili Trawangan, Lombok, NTB. (Foto: (Afif Farhan/detikTravel))
Mataram -

Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Provinsi NTB Lalu Kusnawan meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait polemik Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI. Ia pun akan segera bersurat ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Insyaallah IHGMA NTB akan segera bersurat ke Kementerian Pariwisata meminta mengirimkan orang kementerian untuk memberikan sosialisasi ke kami soal 3 pasal ini," kata Kusnawan kepada wartawan di Mataram, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Kusnawan, pasal zina di KUHP bisa saja mengusik wisatawan mancanegara yang hendak liburan ke Lombok. Tanpa sosialisasi, ia khawatir wisatawan mengira pasal tersebut mengganggu privasi tamu saat berkunjung ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemahaman kita kan UU itu akan menggangu tamu WNA jika mengacu pada pasal yang baru. Kami minta segera pemerintah pusat sosialisasi ke bawah ke NTB untuk memberikan penjelasan soal pasal ini," imbuhnya.

Ia menambahkan, polemik pasal zina dalam KUHP baru tersebut saat ini memang menjadi pembahasan para anggota asosiasi hotel di NTB. Bahkan, pasal zina itu menurutnya sudah menjadi topik pembicaraan di Australia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika polemik itu terus bergulir, tak menutup kemungkinan banyak wisatawan asing yang enggan berkunjung ke Lombok.

"Makanya kami butuh sosialisasi sehingga clear masalah ini. Karena kami sangat awam masalah hukum yang begini. Ini bisa saja berpengaruh besar untuk dunia pariwisata kita," pungkasnya.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads