Ada banyak spot wisata menarik di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Wisatawan bisa mengabadikan momen terbaik mereka, salah satunya menggunakan drone. Namun, wisatawan tak boleh sesuka hati menerbangkan drone di sana.
Selain ada larangan menerbangkan drone di lokasi tertentu di TN Komodo, wisatawan juga harus mengajukan izin dan membayar Rp 1 juta. Pengurusan izin bisa mencapai 3 hari.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Komodo, Dwi Putro Sugiarto menjelaskan, tarif Rp 1 juta itu per paket wisata bukan per hari. Jika wisatawan memilih paket wisata 3 hari atau 5 hari ke TN Komodo, tarif menerbangkan drone tetap Rp 1 Juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harga per paket wisata. Dari berangkat sampai pulang," kata Dwi kepada detikBali, Jumat (2/12/2022).
Ia menjelaskan, tarif menerbangkan drone di TN Komodo sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan. "Uang Rp 1 juta itu diterima langsung masuk ke kas negara," ujar Dwi.
Selain membayar Rp 1 juta, wisatawan juga harus mengajukan izin tertulis terlebih dahulu ke Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Syarat pengajuan izin ini adalah surat permohonan, KTP, dan nama alat yang digunakan.
Pengurusan izin menghabiskan waktu paling lama 3 hari. Namun, prosesnya bisa cepat jika pejabat yang berwenang mengeluarkan izin itu ada di Kantor BTNK saat permohonan izin dilakukan.
"Standarnya tiga hari. Kalau pejabat yang keluarkan izin ada, bisa langsung keluar hari itu juga izinnya," katanya.
Sebelum izin diberikan, pihak BTNK akan memberitahu ketentuan yang wajib dipatuhi saat menerbangkan drone di TN Komodo. "Sosialisasi saat urus izin, yang boleh nggak boleh disampaikan saat izin itu keluar. Sebelum ke kawasan dia udah tahu mana yang boleh mana yang tidak boleh terbangkan drone," jelas Dwi.
Ia mengatakan, wisatawan dilarang menerbangkan drone di Pulau Kalong yang menjadi habitat ribuan kalong. Juga larangan menerbangkan drone dekat satwa di tempat lain di TN Komodo. "Tidak boleh terbangkan dekat satwa, mengganggu pengunjung yang lain," katanya.
(iws/hsa)