Setelah Dirut, KTU RSUD Komodo Diperiksa soal Dugaan Korupsi Dana Jaspel

Manggarai Barat

Setelah Dirut, KTU RSUD Komodo Diperiksa soal Dugaan Korupsi Dana Jaspel

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 01 Des 2022 13:52 WIB
Ruang Unit Topidkor Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Ruang Unit Topidkor Satreskrim Polres Manggarai Barat. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Penyelidikan dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo terus berlanjut. Kini, giliran Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Komodo Thomas Alfa Edison yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, Kamis (1/12/2022).

Thomas diperiksa berselang sepekan setelah pemeriksaan kedua Direktur RSUD Komodo dr Maria Yosephina Melinda Gampar pada 22 November lalu. Thomas menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Wita dan diberi kesempatan istirahat makan pada pukul 12.00 Wita.

"Hanya diminta klarifikasi," kata Thomas menjelaskan alasan pemanggilan dirinya oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan kembali dilanjutkan setelah makan siang. Hanya saja, penyidik belum memberi keterangan ihwal pemeriksaan terhadap Thomas ini.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan hanya membenarkan ada pemeriksaan terhadap Thomas hari ini terkait dana Jaspel COVID-19 untuk Nakes RSUD Komodo.

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai Barat memeriksa dr Melinda untuk kedua kalinya, Selasa (22/11/2022). Pemeriksaan pertama pada Jumat (18/11/2022). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana Jaspel COVID-19 tahun 2020-2021 yang tidak dibayarkan oleh Pemkab Manggarai Barat kepada Nakes RSUD Komodo.

Wakil Kapolres Manggarai Barat Kompol Sepuh AI Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap dr Melinda baru sebatas pengumpulan bahan keterangan baik klarifikasi maupun pengecekan dokumen. "Bagaimana hasilnya, apabila kita sudah mendapatkan data yang lengkap, pasti kita akan buka," katanya

Pemda Dukung Penyelidikan

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mendukung Polres Manggarai Barat memeriksa Direktur RSUD Komodo dr. Maria Yosephina Melinda Gampar dan stafnya dalam kasus dugaan korupsi dana Jaspel COVID-19 Nakes RSUD Komodo.

"Pemda mendukung Tipidkor Polres Manggarai Barat untuk melakukan klarifikasi baik terhadap Direktur maupun terhadap stafnya yang ada di Rumah Sakit (Komodo) terkait dana COVID," kata Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng di Labuan Bajo, Rabu (23/11/2022).

Dengan pemeriksaan oleh polisi, kasus ini menjadi terang benderang dan tidak saling mencurigai. "Maksud apa, ini menjadi terang benderang bagi masalah ini. Supaya jangan ada saling curiga dana ini dikorupsi oleh teman-teman di Rumah Sakit," tegas dr Weng.

Kendati demikian, Ia mengingatkan untuk tidak berprasangka buruk bahwa korupsi dalam persoalan uang jaspel COVID-19 ini.

"Jangan kita berprasangka buruk dulu bahwa begitu diperiksa Tipidkor sudah ada indikasi korupsi. Saya pikir biarkan diperiksa9 nanti kita dapat penjelasan, publik juga tahu penjelasan seperti apa. Mari kita dukung bersama proses ini supaya menjadi terang benderang bagi kita," kata dr. Weng.

Sebagai informasi, polemik jaspel COVID-19 ini bergulir ketika para Nakes RSUD Komodo berani bersuara secara terbuka menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membayar uang Jaspel COVID-19 yang nunggak hampir setahun.

Sumber uang untuk pembayaran Jaspel COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada akhir Desember 2021, sebesar Rp 32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Salah satu item penggunaan uang itu adalah untuk jasa pelayanan.

Kemenkes mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemkab Manggarai Barat sebagai retribusi dari Rumah Sakit tersebut.

Dalam hitung-hitungan nakes RSUD Komodo, jaspel yang seharusnya mereka terima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp 18 miliar, atau 60 persen dari Rp 32 miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke Kas Daerah.

Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.

Di sisi lain, Pemkab Manggarai Barat menolak membayar Jaspel COVID-19 tersebut setelah mendapat arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Jumat (18/11/2022). Alasan sebelumnya selama hampir setahun terakhir, duit itu tak bisa dibayarkan karena tak ada dasar hukumnya.




(iws/hsa)

Hide Ads