Pelaku penikaman saat pesta pernikahan di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan tersangka, Selasa (29/11/2022). Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, tersangka Daniel Robo He alias Nafas melakukan penikaman hingga mengakibatkan Aldi Yizhar Asrikam Wadu (18) meninggal dunia dan Reynaldi Nabuasa menjalani perawatan medis di RSUD Naibonat Kupang.
"Pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 2 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Arianto dalam konferensi pers di Polres Kupang, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi penikaman berawal saat pelaku Nafas bersama lima temannya menghadiri acara pernikahan. Mereka kemudian pamit pulang saat dini hari, namun pelaku melihat dua temannya bernama Arman Ully dan Ardi Radja dikeroyok orang tidak dikenal.
Pelaku lalu berlari ke tempat parkir dan mengambil sebilah pisau di dalam jok sepeda motornya. Nafas menyisipkan pisau tersebut di pinggang kanan, kemudian kembali ke tempat pengeroyokan.
"Tapi pelaku langsung dikeroyok para korban dan teman-temannya hingga terjatuh ke tanah, lalu ditendang, dipukul, dan diinjak-injak. Dia bangun langsung menikam secara membabi buta hingga mengenai dua orang," kata Arianto.
Arianto melanjutkan, pelaku mengalami luka memar dan lebam pada pelipis bagian kanan, kepala luka dan harus dijahit akibat pengeroyokan tersebut. Tapi pelaku tidak membuat laporan polisi karena mengaku tidak mengetahui secara jelas pelaku pengeroyokan.
"Saya tidak tanda mereka, saat ini saya siap menjalani hukuman yang ada," ujar Nafas saat diwawancarai. Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sebilah pisau dan sarungnya, pakaian pelaku, pakaian korban, dan satu sepeda motor Zusuki Spin.
(irb/hsa)