Staf Biro Hukum Provinsi NTB Lalu Khalikul Bahri mengatakan, 89 KK tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan di KEK Mandalika. Mereka menyerahkan data lahan secara perorangan maupun melalui kuasa hukum.
"Ada 87 KK yang melalui kuasa hukum. Ada 2 orang pengklaim lahan di KEK Mandalika mengirim data lahan melalui perorangan," kata Bahri ditemui detikBali, Senin sore.
Bahri menjelaskan, data lahan tersebut akan dikumpulkan melalui Kepala Biro Hukum Provinsi NTB untuk kemudian disandingkan dengan data lahan yang ada di PT ITDC. Adapun mekanisme sanding data lahan warga dengan PT ITDC akan ditentukan pada tanggal 3 Desember 2022 mendatang.
Juru Bicara dari perwakilan warga KEK Mandalika Samsul Qomar menyebut proses penyelesaian data lahan tersebut dapat segera dilanjutkan dengan sanding data seusai janji Kepala Biro Hukum NTB.
"Untuk proses tersebut kami menunggu undangan resmi dari pihak mediator atau yang berkompeten. Karena tidak mungkin sanding data akan selesai dalam waktu satu atau dua hari jadi pasti akan lebih bisa empat atau lima hari," kata Samsul Qomar.
"Kami berharap proses ini menjadi yang terakhir setelah sekian puluh tahun penantian masyarakat akan keadilan dan keterbukaan yang selama ini ditunggu. Kami juga minta agar data lahan ini dibuka seterang-terangnya agar menemukan kebenaran," imbuhnya.
Amak Sibawaih (41), salah satu pemilik lahan mengklaim memiliki lahan seluas 3,4 hektar di persil 263 Dusun Ebunut, Desa Kuta Mandalika, tepat di belakang tikungan 9 Sirkuit Mandalika. Ia meminta agar data lahan dibuka secara adil dan terang benderang. Tak hanya itu, juga meminta agar proses peralihan data lahan persil milik warga menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) juga dibuka secara terang oleh PT ITDC.
"Dibuka saja semuanya agar terang. Kami juga bawa data lengkap ya. Mulai dari sporadis, pipil garuda, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pajak bumi dan bangunan sesuai dengan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak," pungkas Sibawaih.
(iws/hsa)