Warga Kembali Pagar Lahan di Sirkuit Mandalika, ITDC Angkat Bicara

Warga Kembali Pagar Lahan di Sirkuit Mandalika, ITDC Angkat Bicara

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 02 Nov 2022 22:09 WIB
Warga pagar lahan di dalam Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Warga pagar lahan di dalam Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB. Foto: Istimewa
Lombok Tengah -

Warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pengklaim lahan sengketa di dalam Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali memagari lahannya, diduga karena tak kunjung dibayar oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Warga memagar lahannya di dalam area Sirkuit Mandalika sejak Minggu (30/10/2022), karena kecewa dengan sikap ITDC yang tak kunjung membayar lahan warga. "Mereka sudah muak atas janji-janji pihak pengembang untuk membayar namun hanya janji," kata Perwakilan Masyarakat Lingkar Mandalika Samsul Komar, Rabu (2/11/2022).

Samsul Komar menjelaskan, berdasarkan data satgas yang diketuai Kepala Bakesbangpol Provinsi NTB Lalu Abdul Wahid, terdapat sebanyak 340 hektare dari 1.700 hektare yang diklaim HPL (hak pengelolaan lahan) yang belum selesai pembayarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahan yang dipagari di dalam Sirkuit Mandalika itu merupakan milik Migrase seluas 13.500 m2 atau 1,3 hektare di dalam Sirkuit Mandalika. "Para pemilik lahan wajar memagar tanahnya kembali, karena belum ada pembayaran," katanya.

Adapun lahan yang kembali dipagar warga di dalam Sirkuit Mandalika ialah tanah milik H Ahmad bin Nursiwan dengan luas 25.550 m2 atau 2,5 hektare; Sri Juliahandayani 8.352 m2 atau 0,8 hektare; Aman yasin 13.500 m2 atau 1,3 hektare; dan Amaq Bengkok 13.707 m2 atau 1,3 hektare.

ADVERTISEMENT

Simak halaman selanjutnya tanggapan ITDC...

Tanggapan ITDC

Vice Presiden Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan, kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementerian/Lembaga berwenang dan telah berstatus clear and clean.

Oleh karena itu, jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan.

"Permasalahan klaim yang saat ini terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan kepala desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012. Artinya, sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan," kata Yudhistira.

Di sisi lain ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah/HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang dan telah ada bukti peralihan haknya.

"Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, sporadik yang terbit di atas HPL dinyatakan tidak berlaku.

"Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti kuat dalam hal kepemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan," katanya.

Yudhistira mengatakan, tahapan proses klaim lahan yang saat ini berlaku, yaitu pertama jika ada klaim masuk, pihak ITDC akan membuat laporan kejadian. Kedua, ITDC akan membuat forum klarifikasi klaim lahan warga.

Ketiga, akan melakukan identifikasi klaim lahan dan melakukan mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dengan mengundang BPN, camat, polsek, kades, kadus sebagai narasumber.

"Kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan ini dengan lebih jernih dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, serta tidak membuat pernyataan insinuatif, yang membentuk opini publik. Ini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan ITDC dengan memiliki lahan di KEK Mandalika," ujar Yudhistira.

Halaman 2 dari 2
(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads