Warga Desak BPN dan ITDC Buka Data Lahan Sengketa di Mandalika

Lombok Tengah

Warga Desak BPN dan ITDC Buka Data Lahan Sengketa di Mandalika

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 17 Nov 2022 16:55 WIB
Warga pasang spanduk lahan sengketa di luar Sirkuit Mandalika.
Foto: Foto: Warga pasang spanduk lahan sengketa di luar Sirkuit Mandalika. (Istimewa)
Lombok Tengah -

Warga pemilik lahan sengketa yang tinggal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk membuka data lahan sengketa. Baik di dalam kawasan Sirkuit Mandalika dan di luar Sirkuit Mandalika.

Dari data yang dipegang salah satu perwakilan warga lingkar KEK Mandalika Samsul Qomar mengatakan ada 340 hektare lahan warga yang masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) di PT ITDC belum mendapatkan proses penyelesaian pembayaran lahan oleh PT ITDC sebagai perusahaan yang mengelola KEK Mandalika.

Qomar mengatakan, pertemuan tertutup bersama tim Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika yang terdiri dari pihak Polda NTB, Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr Zulkieflimansyah dan Perwakilan BPN NTB, Kamis (17/12/2022) di pendopo Gubernur NTB itu meminta kepada Pemrov NTB, Pemda Lombok Tengah dan PT ITDC untuk membuka data lahan sengketa di KEK Mandalika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi BPN tidak bisa membuka data karena, kalau harus membuka data itu katanya melalui gugatan di pengadilan dan yang kedua harus dengan persetujuan oleh PT ITDC," kata Qomar, Kamis sore usai pertemuan tertutup tersebut.

Menurut Qomar, ada dua opsi yang ditawarkan oleh Pemda NTB, Lombok Tengah dan ITDC dalam proses pembukaan data lahan sengketa di KEK Mandalika. Pertama sebut dia, data lahan harus digugat di pengadilan. Kedua data lahan harus mendapat izin PT ITDC melalui izin resmi dari Kementerian BUMN.

"Jika harus menggugat data lahan ke pengadilan. Kami juga punya syarat agar lahan sengketa harus tetap dalam status quo. Tanahnya jangan diapa-apakan dulu sebelum ada kejelasan dari pemilik. Percuma kita gugat kalau nanti dibangun juga di lahan itu," kata Qomar.

Pada dasarnya, para pemilik lahan sebut Qomar telah sepakat jika syarat membuka data lahan harus melalui mekanisme gugatan ke pengadilan. Namun, kalau pun harus menggugat data lahan pihak ITDC juga memiliki kewajiban dengan menetapkan tanah sengketa harus pada posisi status quo.

"Nanti kalau kita gugat terus lahannya dibangun kita tidak bisa ambil kembali. Karena kan tanah yang sengketa juga sudah dipakai di jadi lintasan Sirkuit Mandalika. Menggugat ini juga butuh waktu 2 tahun. Anggaplah kita lawan negara, potensi menangnya kecil," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Dia pun meminta agar seluruh lahan yang masih bersengketa di KEK Mandalika tidak disentuh oleh pembangunan jika data data lahan belum dibuka PT ITDC sebelum event WSBK Maret 2023 nanti.

"Kita tidak mau berdebat panjang lebar. Kalau tidak seperti itu, kita akan ambil kembali tanah kita. Dan paling penting, tanah warga diselesaikan dengan cara non litigasi," kata Qomar.

Menanggapi hal itu, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah mengatakan proses penyelesaian lahan sengketa di KEK Mandalika pada dasarnya semua memiliki proses.

"Kan dari BPN dan Kepolisian sudah sampaikan seperti apa. Kita sedang berusaha kontak kementerian BUMN untuk ITDC agar diizinkan buka data-datanya agar ITDC tidak di salahkan. Ya nggak bisa tadi ketemu terus langsung selesai," kata Zul via WhatsApp .

Menurutnya, para warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di KEK Mandalika juga mestinya menghargai semua proses penyelesaian lahan sengketa.

"Tadi kepolisian dan BPN jelas mengatakan karena kita negara hukum ya ikuti aturan hukum. Misalnya gugat saja nanti di pengadilan yang akan memaksa data-data itu dibuka kembali. Tapi ada yang merasa ribet kalau proses pengadilan. Ya kami sarankan mendingan langsung ke ITDC buka datanya," katanya.

Lebih lanjut, sebagai anak perusahaan dari BUMN, kalau pun PT ITDC harus membuka data lahan tersebut, maka, PT ITDC harus meminta izin ke Kementerian BUMN.

"Boleh tidak mereka buka datanya agar mereka nggak disalahkan nanti. Nah, mereka sedang rapat di internal BUMN untuk bahas ini. Mereka akan segera kasih kabar kalau sudah ada keputusannya," kata Zul.

Sejauh ini, Pemrov NTB juga sudah melakukan upaya komunikasi dengan PT ITDC dan Kementerian BUMN. Agar semua persoalan lahan di KEK Mandalika ini ada titik terang antara kedua belah pihak.

"Saya yang akan berkomunikasi dengan Kementerian BUMN. Nanti kalau sudah ada keputusan dari Kementerian BUMN saya sampaikan segera. Mereka janji segera," pungkas Zul.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ratusan Bus Siap Angkut Penonton MotoGP Mandalika"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)

Hide Ads